WELCOME TO MY BLOG

(BABUL 'ILMI)

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



Tugas Kelompok 10
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Dosen Pembimbing: Waluyo Erry Wahyudi, M.Pd.I
Disusun Oleh:
                     1.     Fatmawati                              : 1311010270
                     2.      Ranti Angraini                        : 1311010282
Jurusan             : Pendidikan Agama Islam
Kelas                : F
Semester           : VI ( Enam )


FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
 1437 H/2016 M




KATA PENGANTAR

Bismillahhirrahmanirrohim assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan kepada penulis khususnya dan umumnya kepada kita semua, karena berkat rahmad dan hidayah-NYA penulis dapat menyelesaikan makalah ini , shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada dosen yang telah membimbing didalam penyusunan makalah ini yang berjudul “TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Materi ini bersumber dari berbagai sumber dari bacaan yang insyaallah tersusun dengan sistematis dan ringkas, sehingga mudah untuk dipahami dan dimengerti.
Penulis menyadari sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, tentunya makalah memiliki kesalahan dan kekurangan . Dengan demikian saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan kebaikan makalah ini untuk kedepananya. Semoga materi yang terkait didalamnya dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin ya rabbal’alamin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
                                                                                         Bandar lampung, 4 maret 2016

                                                                                                         Tim Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI ............................................................................................... iii
BAB I  : PENDAHULUAN
A.           Latar belakang Masalah................................................................... 1
B.            Rumusan Masalah ........................................................................... 1
C.            Tujuan Penulisan.............................................................................. 1

BAB II : PEMBAHASAN
A.           Pengertian korupsi........................................................................... 2
B.            Gambaran umum Korupsi di Indonesia........................................... 3
C.            Jenis-jenis korupsi............................................................................ 4
D.           Peraturan Perundang- Undangan Terkait Korupsi........................... 9

BAB III : PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................... 11
Daftar Pustaka.......................................................................................... 12





BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang Masalah
Tindakan korupsi selalu menjadi topik yang panas diperbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi.
Maka harus kita ketahuijenis-jenis dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat setiap warga negara di Indonesia yang melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikn orang lain bahkan sampai merugikan negara.


B.            Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas dapat ditarik rumusan masalah yaitu:
a.    Apakah jenis-jenis korupsi,?
b.    Bagaimana tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di indonesia?

C.           Tujuan
Dari rumusan masalah diatas tujuan penulisan makalah yaitu:
a.       Mengetahui jenis-jenis korupsi, 
b.      Mengetahui tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Korupsi
Korupsi dan koruptor berasal dari bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya (Azhar, 2003:28). Sedangkan kata corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap (Nasir, 2006:281-282).
Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi (Anwar, 2006:10). Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi[1].
Dalam Kamus Lengkap Oxford (The Oxford Unabridged Dictionary) korupsi didefinisikan sebagai penyimpangan atau perusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa. Sedangkan pengertian ringkas yang dipergunakan World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi (the abuse of public office for private gain).
Definisi lengkap korupsi menurut Asian Development Bank (ADB) adalah korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut, dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan.
Dengan melihat beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi secara implisit adalah menyalahgunakan kewenangan  jabatan atau amanah, melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi  atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.

B.                      Gambaran umum Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata[2].
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib” yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.    Kerugian keuntungan Negara
2.   Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3.   Penggelapan dalam jabatan
4.   Pemerasan
5.   Perbuatan curang
6.   Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.   Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah)

C.                     Jenis-jenis korupsi
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif,
1.    Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
a.    melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
b.    Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
c.    Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
d.   Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
e.    Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
f.     Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
g.    Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
h.    Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
i.      Setiap ot\rang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
j.   Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
k.    Setiap orrang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
l.    Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
m.  Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

2.    Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :

a.    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
b.    Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)
c.   Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
d.   Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
e.    Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
f.     Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan  berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
g. Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).

3.    sedangkan dalam prakteknya kita kenal ada dua jenis korupsi yaitu :
a.  Adminstrative Coruption
yaitu dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku.Akan tetapi individu-individu tetentu memperkaya dirinya sendiri.Misalnya proses rekruitmen pegawai negeri,dimana dilakukan dalam negeri,dimana dilakukan ujian seleksi mulai dari seleksi administratif sampai ujian pengetahuan atau kemampuan,akan tetapi yang harus diluluskan sudah tertentu orangnya.
b.    Against The Rule Corruption
Artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum, misalnya penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi,
1.       Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 
2.         Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 
3.             Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 
4.             Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. 

Secara umum jenis-jenis korupsi yaitu:
1.    Korupsi transaktif, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan dua pihak dalam bentuk suap, dimana yang memberi dan yang diberi sama-sama mendapatkan keuntungan.
2.  Korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan pemaksaan oleh pejabat, sebagai pembayaran jasa yang diberikan kepada pihak luar, si pemberi tidak ada alternatif lain.
3.   Korupsi investif, yaitu korupsi yang dilakukan seorang pejabat karena adanya iming-iming tentang sesuatu yang akan menghasilkan dimasa mendatang.
4.    Korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena adanya perlakuan khusus bagi keluarganya atau teman dekat atas sesuatu kesempatan mendapatkan fasilitas
5.  Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan, dengan jalan memberikan informasi kepada pihak luar yang sebenarnya harus dirahasiakan.
6.    Korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan secara berkelompok dalam satu bagian atau divisi dengan tujuan untuk melindungi tindak korupsi yang mereka lakukan secara kolektif. 

D.    Peraturan Perundang- Undangan Terkait Korupsi
Berikut ini adalah naskah Peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres), yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. TAP MPR No. XI Tahun 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN Undang-Undang :
1. UU nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tidak pidana Korupsi
2. UU 30/2002 Komisi Anti Korupsi
3. UU 31/1999 Pemberantasan Korupsi. Telah diperbaharui menjadi UU No 20 Tahun 2001
4. UU 11/1980 tentang Antisuap
5. UU 15/2002 tentang tindak pidana anti pencucian uang. UU ini telah dirubah menjadi UU No 25 tahun 2003
6. UU 25/2003 tentang perubahan UU No 15/2002 tentang tindak pidana anti pencucian uang
7. UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Bebas dari KKN
8. UU No 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003
9. UU No 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Masalah pidana
10.UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (termasuk versi bahasa Inggrisnya)[3].

Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya antara lain :
1.      Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan hokum atau perkumpulan.
2.      Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi[4].
3.      Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
4.      Adanya oenyakahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
5.      Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
6.      Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
7.      Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001)[5].








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi.
Korupsi  adalah menyalahgunakan kewenangan  jabatan atau amanah, melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi  atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.
Kita Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, secara umum korupsi jenis-jenis korupsi yaitu: korupsi transaktif, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan dua pihak dalam bentuk suap, korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan pemaksaan oleh pejabat, korupsi investif, yaitu korupsi yang dilakukan seorang pejabat karena adanya iming-iming tentang sesuatu yang akan didapatkannya, korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena adanya perlakuan khusus bagi keluarganya atau teman dekat, korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan dengan memberikan informasi kepada pihak luar, korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan secara berkelompok.
Udang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


DAFTAR PUSTAKA

Yudha Erlangga, Panduan Pendidikan Anti Korupsi, (Jakarta: Esensi, Erlangga Group, 2014)
http://kumpulanmakalah-cncnets.blogspot.com/2012/02/makalah-korupsi.html
Contoh makalah mahasiswa. Blogspot.com





[1] Contoh makalah mahasiswa. Blogspot.com. (diakses pada tanggal 3-03-1016)
[2] http://kumpulanmakalah-cncnets.blogspot.com/2012/02/makalah-korupsi.html

[4] Yudha Erlangga, Panduan Pendidikan Anti Korupsi, (Jakarta: Esensi, Erlangga Group, 2014) hal: vii

0 Response to "TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA"

Post a Comment