Tugas
kelompok 1
KORUPSI
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Dosen pembimbing: Waluyo
Erry Wahyudi, M.Pd.I
DisusunOleh:
1.
Dina
Fitria Agustina 1311010255
2.
Fitriyanti 1311010268
3.
Nahnul Kholikun 1311010277
Jurusan : Pendidikan Agama Islam (PAI)
Semester : VIKelas : F
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN
INTAN LAMPUNG
2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Alhamdulillahirobbil’alamin,
segala puji bagi Allah karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat
menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul”KORUPSI” pada tanggal 03 Maret 2016 yang
sangat sederhana. Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Waluyo Erry Wahyudi, M.Pd.I selaku
dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
2. Mahasiswa
mahasiswi jurusan PAI kelas F yang tak henti-hentinya memberikan semangat dan
dukungan dalam pembuatan makalah ini.
3. Perpustakaan
dan sumber-sumber lain yang menjadi refrensi dalam menyelesaikan pembuatan
makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari apa yang
diharapkan, kritik dan saran yang bersifat membangun dan membantu untuk kesempurnaan
pembuatan makalah ini terutama pada tugas berikutnya sangat saya harapkan.
Wassalamualaikum wr. wb.
Bandar Lampung,
03 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah..................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 2
C. Tujuan
Penulisan................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Korupsi ............................................................................ 3
B. Ciri dan Jenis Korupsi ....................................................................... 4
C. Korupsi Dalam Berbagai
Perspektif................................................... 7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan .................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Korupsi merupakan fenomena sosial yang hingga
kini masih belum dapat diberantas oleh manusia secara maksimal. Korupsi tumbuh
seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Tidak hanya di negeri kita
tercinta, korupsi juga tumbuh subur di belahan dunia yang lain, bahkan di
Negara yang dikatakan paling maju sekalipun
Di mata
Internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra
buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa
rendah diri saat berhadapan dengan negara lain dan kehilangan kepercayaan pihak
lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan
investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki
iklim yang lebih baik. Kondisi seperti ini merugikan perekonomian dengan segala
aspeknya di negara ini. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk
memerangi korupsi dengan berbagai cara.
KPK
sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi
upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana. Korupsi dipandang sebagai
kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan
upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi yang
terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan tidak akan
pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa
melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika
mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan
pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia.
Keterlibatan
mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan
yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa
diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun
budaya antikorupsi di Masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai
agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di Masyarakat. Untuk
dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup
tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting,
untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan
nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya
pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui
kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan
perkuliahan dipandang perlu membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi
dasar mata kuliah Pendidikan
Antikorupsi bagi mahasiswa.
Pendidikan
Antikorupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup
tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai
antikorupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi
dikalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif
dalam upaya pemberantasan korupsi diIndonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari Korupsi ?
2.
Apa
ciri dan jenis-jenis Korupsi ?
3.
Bagaimana
Korupsi dalam berbagai perspektif ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Korupsi.
2.
Untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis-jenis dari
Korupsi.
3.
Untuk mengetahui bagaimanaKorupsi dalam berbagai
perspektif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Korupsi
Kata
“korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus”. Selanjutnya
dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”. Dari bahasa Latin
tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption”
(Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Dari asal-usul bahasanya
korupsi bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, memfitnah,
menyimpang dari kesucian atau perkataan menghina).
Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta) adalah sebagai perbuatan curang, dapat
disuap, dan tidak bermoral. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan
sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Sedangkan di dunia
Internasional pengertian korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang
tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya
atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau
orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Korupsi menurut wikipedia dalam arti yang
luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.[1]
Jadi, korupsi adalah tindakan
yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan negara atau perekonomian Negara.
Pemerintah Indonesia memang sudah
berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun semuanya juga harus melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi,
karena dengan adanya faktor-faktor yangt menyebabkan terjadinya korupsi maka
perlu adanya strategi pemberantasan korupsi yang lebih diarahkan kepada
upaya-upaya pencegahan berdasarkan strategi preventif, disamping harus tetap
melakukan tindakan-tindakan represif secara konsisten. Serta sukses tidaknya
upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya instrument hukum
yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral
dari masyarakat, melainkan juga dari political will pemimpin negara yang harus menyatakan
perang terhadap korupsi secara konsisten.[2]
B. Ciri
dan Jenis Korupsi
Ciri-ciri
dari Korupsi antara lain :
a. Selalu
melibatkan lebih dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan
pencurian atau penggelapan.
b.
Pada
umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi
perbuatan korupsi tersebut.
c. Melibatkan
elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut
tidaklah selalu berbentuk uang.
d.
Berusaha
untuk berlindung dibalik pembenaran
hukum.
e. Mereka
yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta
mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
f.
Pada
setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada
masyarakat umum.
g.
Setiap
bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan
tindakan tersebut.
h.
Dilandaskan
dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi.
i.
Setiap bentuk korupsi adalah suatu
pengkhianatan kepercayaan.
j.
Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas
dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.
Jenis-jenis
dari Korupsi antara lain :
a. Korupsi
yang terkait dengan merugikan keuangan Negara.
b. Korupsi
yang terkait dengan suap-menyuap.
c. Korupsi
yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan.
d. Korupsi
yang terkait dengan pemerasan.
e. Korupsi
yang terkait dengan perbuatan curang.
f. Korupsi
yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.
g. Korupsi
yang terkait dengan gratifikasi.
a)
Penyuapan
Penyuapan
merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada
seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan
tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang,
tapi bisa berupa barang berharga, rujukan hak-hak istimewa, keuntungan ataupun
janji tindakan, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan public.
b)
Penggelapan
(embezzlement) dan pemalsuan atau penggelembungan (froud).
Penggelapan
merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau
barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus
uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada
praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka
rela.
c)
Pemerasan
(Extorion)
Pemerasan
berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang
menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini
pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
d)
Nepotisme
(nepotism)
Nepotisme
berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubungan
kekeluargaan, bukan karena kemampuannya. Kata nepotisme ini berasal dari kata Latin nepos, berarti "keponakan" atau
"cucu".
Dalam UU RI No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyebutkan bahwa, nepotisme adalah
setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat,
bangsa, dan Negara, (Pasal 1 Angka 5). Contoh nepotisme,misalnya
seorang pejabat Negara mengangkat anggota keluarganya menduduki jabatan
tertentu, tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku.[3]
e) Gratifikasi
Gratifikasi
adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
(Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor).[4]
Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri
atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak
berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.[5]
C.
Korupsi Dalam Berbagai Perspektif
Dalam
perspektif agama korupsi dipandang sebagai suatu perbuatan yang sangat tercela.
Dalam perspektif ajaran islam, korupsi termasuk perbuatan fasad atau perbuatan
yang merusak kemslahatan, kemanfaatan hidup, dan tatanan kehidupan. Pelakunya
dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar). Dalam konteks ajaran islam
yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip
keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab.[6]
Dalam
perspektif sosial korupsi dipandang suatu perbuatan yang dapat meningkatkan
angka kemiskinan, perusakan moral bangsa, hilangnya rasa percaya terhadap
pemerintah, akan timbul kesenjangan dalam pelayanan umum dan menurunnya
kepercayaan pemerintah dalam pandangan masyarakat. Dalam sistem ini, menerima sesuatu dari rakyat, walaupun
untuk rakyat itu sendiri harus berkorban
dan menderita, tanpa diketahui oleh rakyat itu sendiri mereka telah
diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum korupsi yang tidak bertanggung
jawab, merupakan perbuatan tercela dan
penerimaan itu jelas dapat dimasukkan sebagai perbuatan korupsi.
Dalam perspektif budaya korupsi dipandang
suatu perbuatan yang akan membentuk pandangan buruk terhadap reputasi negara,
dan secara perlahan akan memutus budaya luhur bangsa. Almarhum Dr. Mohammad
Hatta yang ahli ekonomi pernah mengatakan bahwa korupsi adalah masalah budaya.
Pernyataan bung Hatta tersebut dapat diartikan bahwa korupsi di Indonesia tidak
mungkin diberantas kalau masyarakat secara keseluruhan tidak bertekad untuk
memberantasnya.
Masalah hukum dapat ditangani dengan hukum,
sedangkan masalah budaya tentu saja ditangani dengan tindakan – tindakan
dibidang kebudayaan juga. Inilah hal yang tidak mudah. Berbeda kalau masyarakat
secara keseluruhan sudah menganut ukuran yang sama dalam hal rasa keadilan,
maka usaha pengenalan dan pengendalian korupsi akan jauh lebih mudah.
Dalam perspektif teknologi korupsi dipandang
sebagai sesuatu yang dapat menghambat perkembangan teknologi yang ada,
penyalahgunaan tindakan yang merugikan negara, dan terorisme yang terus
merajalela.
Dalam perspektif hukum korupsi menimbulkan
pandangan ketidak konsistenan terhadap hukum yang berlaku, timbul pandangan
bahwa hukum bisa diperjual belikan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum
menurun, timbul gambaran orang-orang yang berkuasa dan kaya sebagai pemilik
hukum, timbul pemikiran bahwa hukum terlalu bobrok, dan timbul rasa
ketidakadilan didalam diri masyarakat.
Dalam perspektif politik korupsi dapat
mempersulit demokrasi dan tata cara pemerintahan yang baik dengan cara
menghancurkan proses formal, sistem politik akan terganggu cenderung tidak
dipercaya oleh masyarakat, akan timbul aklamasi-aklamasi untuk menguatkan
kekuatan politik (menjaga keberlangsungan korupsi) dan akan timbul
ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga politik.
Dalam perspektif ekonomi korupsi berdampak
pada pembangunan infrastruktur yang tidak merata, tidak sesuai dengan yang
dianggarkan sebelumnya. Pemerataan pendapatan yang buruk, membuat pengusaha
asing takut untuk berinvestasi di Indonesia, pendapatan negara mengalami
penurunan dan membuat beban lebih berat pada masyarakat.
Korupsi
dalam perspektif pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Manusia
Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam hal ini jelas
perilaku tindak pidana korupsi ini tidak mencerminkan perilaku tersebut
karena perilaku tindak pidana korupsi adalah perilaku yang tidak percaya dan
taqwa kepada Tuhan. Dia menafikan bahwa Tuhan itu Maha Melihat lagi Maha
Mendengar.[7]
b. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam
sila ini perilaku tindak pidana korupsi sangat melanggar bahkan sama sekali
tidak mencerminkan perilaku ini, seperti mengakui persamaan derajat, saling
mencintai, sikap tenggang rasa, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan serta
membela kebenaran dan keadilan.
c.
Sila
persatuan indonesia
Tindak
pidana dan tipikor bila dilihat dalam sila ini, pelakunya itu hanya
mementingkan pribadi, tidak ada rasa rela berkorban untuk bangsa dan Negara,
bahkan bisa dibilang tidak cinta tanah air karena perilakunya cenderung
mementingkan nafsu, kepentingan pribadi atau kasarnya kepentingan perutnya
saja.
d.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan
perwakilan
Dalam
sila ini perilaku yang mencerminkannya seperti, mengutamakan kepentingan Negara
dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak, keputusan yang diambil harus
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi
harkat martabat manusia dan keadilannya. Sangat jelaslah bahwa tindak pidana
korupsi tidak pernah ada rasa dalam sila ini.
e.
Keadilan
sosial bagi seluruh bangsa indonesia
Rata-rata
bahkan sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi itu, tidak ada perbuatan
yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana gotong royong, adil, menghormati
hak-hak orang lain, suka memberi pertolongan, menjauhi sikap pemerasan terhadap
orang lain, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, serta
tidak ada rasa bersama-sama untuk berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan
keadilan sosial.
Jadi
semua perilaku tindak pidana dan tipikor itu semuanya melanggar dan tidak
mencerminkan sama sekali perilaku pancasila yang katanya ideologi bangsa ini.
Selain bersifat mengutamakan kepentingan pribadi, juga tidak adanya rasa
kemanusiaan, keadilan, saling menghormati, saling mencintai sesama manusia, dan
yang paling riskan adalah tidak ada rasa ‘percaya dan taqwa’ kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
berbagai penjelasan diatas kami menarik kesimpulan bahwa korupsi adalah kejahatan
yang sangat merugikan publik. Korupsi adalah penghianatan, dalam hal ini adalah
penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas
tertentu.
Allah membenci orang-orang yang berhianat,
apalagi korupsi merupakan penghianatan terhadap suatu amanah. Di jaman sekarang
ini sudah banyak sekali kebobrokan nilai-nilai kemanusiaan seeperti maraknya
korupsi, oleh karena itu perlu sekali adanya nilai-nilai agama dalam
setiap sendi kehidupan termasuk dalam bidang pendidikan. Pendidikan agama
harus memegang peran yang cukup besar dalam upaya menekan angka korupsi yang
terjadi saat ini, dan melalui pendididkan agama diharapkan dapat mencegah
meluasnya korupsi.
Korupsi merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di masyarakat. Korupsi di
Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita tersebut
timbul publik judgement bahwa korupsi adalah manisfestasi budaya bangsa. Telah
banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun walaupun begitu
dengan upaya apapun memang harus terus dilakukan untuk memberantas korupsi.
Seperti yang sekarang ini kita
lakukan di lingkungan mahasiswa , memasukan Pendidikan Anti korupsi guna
mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa agar
kedepannya bisa menghasilkan sosok-sosok pembangun bangsa yang berjiwa anti
korupsi tentunya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-nepotisme-apa-itu-nepotisme.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3369/perbedaan-antara-suap-dengan-gratifikasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi
(diambil pada 02 maret 2016)
https://www.slideshare.net/satrioarismunandar/berbagai-jenis-korupsi-des-2013
http://ajigoahead.blogspot.co.id/2013/01/korupsi-dalam-perspektif-islam-dan.html
(diambil pada 02 maret 2013)
[3]
http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-nepotisme-apa-itu-nepotisme.html
[4]http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3369/perbedaan-antara-suap-dengan-gratifikasi
[6]
https://www.slideshare.net/satrioarismunandar/berbagai-jenis-korupsi-des-2013
[7] http://ajigoahead.blogspot.co.id/2013/01/korupsi-dalam-perspektif-islam-dan.html (diambil pada 02 maret
2013)
0 Response to "KORUPSI (pengertian, ciri-ciri, dan jenis-jenis korupsi, serta korupsi dalam berbagai perspektif)"
Post a Comment