WELCOME TO MY BLOG

(BABUL 'ILMI)

KORUPSI (pengertian, ciri-ciri, dan jenis-jenis korupsi, serta korupsi dalam berbagai perspektif)



Tugas kelompok 1
KORUPSI
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Dosen pembimbing: Waluyo Erry Wahyudi, M.Pd.I
DisusunOleh:

1.      Dina Fitria Agustina                   1311010255
2.      Fitriyanti                                      1311010268
3.      Nahnul Kholikun                         1311010277

Jurusan                       : Pendidikan Agama Islam (PAI)
                                    Semester                     : VI
                                    Kelas                           : F






FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 
2016/2017






KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr. wb.
 Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji bagi Allah karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudulKORUPSI  pada tanggal 03 Maret 2016 yang sangat sederhana. Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.    Bapak Waluyo Erry Wahyudi, M.Pd.I selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
2.   Mahasiswa mahasiswi jurusan PAI kelas F yang tak henti-hentinya memberikan semangat dan dukungan dalam pembuatan makalah ini.
3.   Perpustakaan dan sumber-sumber lain yang menjadi refrensi dalam menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari apa yang diharapkan, kritik dan saran yang bersifat membangun dan membantu untuk kesempurnaan pembuatan makalah ini terutama pada tugas berikutnya sangat saya harapkan.

Wassalamualaikum wr. wb.


Bandar Lampung, 03 Maret 2016


Penyusun








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Korupsi ............................................................................ 3
B.     Ciri dan Jenis Korupsi ....................................................................... 4
C.     Korupsi Dalam Berbagai Perspektif................................................... 7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan .................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA

 












BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Korupsi merupakan fenomena sosial yang hingga kini masih belum dapat diberantas oleh manusia secara maksimal. Korupsi tumbuh seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Tidak hanya di negeri kita tercinta, korupsi juga tumbuh subur di belahan dunia yang lain, bahkan di Negara yang dikatakan paling maju sekalipun
Di mata Internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan negara lain dan kehilangan kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki iklim yang lebih baik. Kondisi seperti ini merugikan perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara.
KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di Masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di Masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa.
Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi dikalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi diIndonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Korupsi ?
2.      Apa ciri dan jenis-jenis Korupsi ?
3.      Bagaimana Korupsi dalam berbagai perspektif ?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Korupsi.
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis-jenis dari Korupsi.
3.      Untuk mengetahui bagaimanaKorupsi dalam berbagai perspektif.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus”. Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Dari asal-usul bahasanya korupsi bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, memfitnah, menyimpang dari kesucian atau perkataan menghina).
Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta) adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Sedangkan di dunia Internasional pengertian korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Korupsi menurut wikipedia dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.[1]
Jadi, korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Pemerintah Indonesia memang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun semuanya juga harus melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, karena dengan adanya faktor-faktor yangt menyebabkan terjadinya korupsi maka perlu adanya strategi pemberantasan korupsi yang lebih diarahkan kepada upaya-upaya pencegahan berdasarkan strategi preventif, disamping harus tetap melakukan tindakan-tindakan represif secara konsisten. Serta sukses tidaknya upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya instrument hukum yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, melainkan juga dari political will pemimpin negara yang harus menyatakan perang terhadap korupsi secara konsisten.[2]

B.     Ciri dan Jenis Korupsi

Ciri-ciri dari Korupsi antara lain :
a.   Selalu melibatkan lebih dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
b.      Pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuatan korupsi tersebut.
c.    Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
d.      Berusaha untuk berlindung  dibalik pembenaran hukum.
e.    Mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
f.       Pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
g.      Setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
h.      Dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi.
i.        Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
j.        Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.

Jenis-jenis dari Korupsi antara lain :
a.       Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara.
b.      Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap.
c.       Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan.
d.      Korupsi yang terkait dengan pemerasan.
e.       Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang.
f.       Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.
g.      Korupsi yang terkait dengan gratifikasi.

a)      Penyuapan 
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji tindakan, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan public.
b)      Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau penggelembungan (froud).
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.
c)      Pemerasan (Extorion)
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
d)     Nepotisme (nepotism)
Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubungan kekeluargaan, bukan karena kemampuannya. Kata nepotisme ini berasal dari kata Latin nepos, berarti "keponakan" atau "cucu".
Dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyebutkan bahwa, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, (Pasal 1 Angka 5). Contoh nepotisme,misalnya seorang pejabat Negara mengangkat anggota keluarganya menduduki jabatan tertentu, tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku.[3]
e)      Gratifikasi
Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor).[4]
Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.[5]
C.    Korupsi Dalam Berbagai Perspektif
Dalam perspektif agama korupsi dipandang sebagai suatu perbuatan yang sangat tercela. Dalam perspektif ajaran islam, korupsi termasuk perbuatan fasad atau perbuatan yang merusak kemslahatan, kemanfaatan hidup, dan tatanan kehidupan. Pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar). Dalam konteks ajaran islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab.[6]
Dalam perspektif sosial korupsi dipandang suatu perbuatan yang dapat meningkatkan angka kemiskinan, perusakan moral bangsa, hilangnya rasa percaya terhadap pemerintah, akan timbul kesenjangan dalam pelayanan umum dan menurunnya kepercayaan pemerintah dalam pandangan masyarakat. Dalam sistem ini, menerima sesuatu dari rakyat, walaupun untuk  rakyat itu sendiri harus berkorban dan menderita, tanpa diketahui oleh rakyat itu sendiri mereka telah diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum korupsi yang tidak bertanggung jawab,  merupakan perbuatan tercela dan penerimaan itu jelas dapat dimasukkan sebagai perbuatan korupsi.
Dalam perspektif budaya korupsi dipandang suatu perbuatan yang akan membentuk pandangan buruk terhadap reputasi negara, dan secara perlahan akan memutus budaya luhur bangsa. Almarhum Dr. Mohammad Hatta yang ahli ekonomi pernah mengatakan bahwa korupsi adalah masalah budaya. Pernyataan bung Hatta tersebut dapat diartikan bahwa korupsi di Indonesia tidak mungkin diberantas kalau masyarakat secara keseluruhan tidak bertekad untuk memberantasnya.
Masalah hukum dapat ditangani dengan hukum, sedangkan masalah budaya tentu saja ditangani dengan tindakan – tindakan dibidang kebudayaan juga. Inilah hal yang tidak mudah. Berbeda kalau masyarakat secara keseluruhan sudah menganut ukuran yang sama dalam hal rasa keadilan, maka usaha pengenalan dan pengendalian korupsi akan jauh lebih mudah.
Dalam perspektif teknologi korupsi dipandang sebagai sesuatu yang dapat menghambat perkembangan teknologi yang ada, penyalahgunaan tindakan yang merugikan negara, dan terorisme yang terus merajalela.
Dalam perspektif hukum korupsi menimbulkan pandangan ketidak konsistenan terhadap hukum yang berlaku, timbul pandangan bahwa hukum bisa diperjual belikan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum menurun, timbul gambaran orang-orang yang berkuasa dan kaya sebagai pemilik hukum, timbul pemikiran bahwa hukum terlalu bobrok, dan timbul rasa ketidakadilan didalam diri masyarakat.
Dalam perspektif politik korupsi dapat mempersulit demokrasi dan tata cara pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal, sistem politik akan terganggu cenderung tidak dipercaya oleh masyarakat, akan timbul aklamasi-aklamasi untuk menguatkan kekuatan politik (menjaga keberlangsungan korupsi) dan akan timbul ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga politik.
Dalam perspektif ekonomi korupsi berdampak pada pembangunan infrastruktur yang tidak merata, tidak sesuai dengan yang dianggarkan sebelumnya. Pemerataan pendapatan yang buruk, membuat pengusaha asing takut untuk berinvestasi di Indonesia, pendapatan negara mengalami penurunan dan membuat beban lebih berat pada masyarakat.



Korupsi dalam perspektif pancasila
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam hal ini jelas perilaku tindak pidana korupsi ini  tidak mencerminkan perilaku tersebut karena perilaku tindak pidana korupsi adalah perilaku yang tidak percaya dan taqwa kepada Tuhan. Dia menafikan bahwa Tuhan itu Maha Melihat lagi Maha Mendengar.[7]
b.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam sila ini perilaku tindak pidana korupsi sangat melanggar bahkan sama sekali tidak mencerminkan perilaku ini, seperti mengakui persamaan derajat, saling mencintai, sikap tenggang rasa, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan serta membela kebenaran dan keadilan.
c.       Sila persatuan indonesia
Tindak pidana dan tipikor bila dilihat dalam sila ini, pelakunya itu hanya  mementingkan pribadi, tidak ada rasa rela berkorban untuk bangsa dan Negara, bahkan bisa dibilang tidak cinta tanah air karena perilakunya cenderung mementingkan nafsu, kepentingan pribadi atau kasarnya kepentingan perutnya saja.
d.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan perwakilan
Dalam sila ini perilaku yang mencerminkannya seperti, mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak, keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi harkat martabat manusia dan keadilannya. Sangat jelaslah bahwa tindak pidana korupsi tidak pernah ada  rasa dalam sila ini.
e.       Keadilan sosial bagi seluruh bangsa indonesia
Rata-rata bahkan sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi itu, tidak ada perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana gotong royong, adil, menghormati hak-hak orang lain, suka memberi pertolongan, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, serta tidak ada rasa bersama-sama untuk berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Jadi semua perilaku tindak pidana dan tipikor itu semuanya melanggar dan tidak mencerminkan sama sekali perilaku pancasila yang katanya ideologi bangsa ini. Selain bersifat mengutamakan kepentingan pribadi, juga tidak adanya rasa kemanusiaan, keadilan, saling menghormati, saling mencintai sesama manusia, dan yang paling riskan adalah tidak ada rasa ‘percaya dan taqwa’ kepada Tuhan Yang Maha Esa.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan diatas kami menarik kesimpulan bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan publik. Korupsi adalah penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. 
Allah membenci orang-orang yang berhianat, apalagi korupsi merupakan penghianatan terhadap suatu amanah. Di jaman sekarang ini sudah banyak sekali kebobrokan nilai-nilai kemanusiaan seeperti maraknya korupsi, oleh karena itu perlu sekali adanya nilai-nilai agama dalam setiap sendi kehidupan termasuk dalam bidang pendidikan. Pendidikan agama harus memegang peran yang cukup besar dalam upaya menekan angka korupsi yang terjadi saat ini, dan melalui pendididkan agama diharapkan dapat mencegah meluasnya korupsi.
Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita tersebut timbul publik judgement bahwa korupsi adalah manisfestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun walaupun begitu dengan upaya apapun memang harus terus dilakukan untuk memberantas korupsi.
Seperti yang sekarang ini kita lakukan di lingkungan mahasiswa , memasukan Pendidikan Anti korupsi guna mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa agar kedepannya bisa menghasilkan sosok-sosok pembangun bangsa yang berjiwa anti korupsi tentunya.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-nepotisme-apa-itu-nepotisme.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3369/perbedaan-antara-suap-dengan-gratifikasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi (diambil pada 02 maret 2016)
https://www.slideshare.net/satrioarismunandar/berbagai-jenis-korupsi-des-2013


[3] http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-nepotisme-apa-itu-nepotisme.html
[4]http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3369/perbedaan-antara-suap-dengan-gratifikasi
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi (diambil pada 02 maret 2016)
[6] https://www.slideshare.net/satrioarismunandar/berbagai-jenis-korupsi-des-2013

0 Response to "KORUPSI (pengertian, ciri-ciri, dan jenis-jenis korupsi, serta korupsi dalam berbagai perspektif)"

Post a Comment