WELCOME TO MY BLOG

(BABUL 'ILMI)

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI: TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNENCE & GOOD GOVERNMENT)



Tugas Kelompok 5
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNENCE & GOOD GOVERNMENT)
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Dosen : Waluyo Erry wahyudi, M.Pd.I

Disusun oleh:
               Nama                                                  NPM
      1.      Eti Yunita                                       1311010269
      2.      Tohiroh saah                                  1311010288         
           
                                     Semester    : VI (Enam)
                                     Jurusan       : Pendidikan Agama Islam
                                      Kelas          : F







FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
1437 H / 2016 M



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr,wb
            Segala puji dan puncak kekaguman serta agungnya hanya semata tertuju kepada Allah SWT. Dialah yang telah menganugerahkan Al-Quran sebagai “HudaL li annas, Rahmatan li alamin.” Dia lah yang maha mengetahui makna dan maksud kandungannya, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasullulah Muhammad SAW. Dan manusia pilihannya, dialah Rasullulah SAW. Penyampai, pengamal, serta penafsir pertama dan utama Al-Quran Al-karim.
Dengan pertolongan dan hidahnyalah, kami dapat menyusun makalah” Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih (Clean Governence & Good Government) ”, makalah ini di susun untuk memenuhi tugas Bapak Waluyo Erry Wahyudi, M.Pd. I Selaku dosen Materi Pendidikan Anti Korupsi, yang telah banyak memberikan pengarahan dan bimbingannya kepada kami.

            Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat minim dan sangat jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Dan kami berharap semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfat bagi kita semua. Aamiin................


                                                                               Bandar lampung, 2-Maret- 2016



                                     Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB  I PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang................................................................................ 1
1.2.   Perumusan Masalah........................................................................ 1
1.3.   Tujuan ............................................................................................ 1
BAB  II PEMBAHASAN
A.    Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih       
(clean governence & good government) ..................................................... 2           
B.     Reformasi Birokrasi....................................................................... 5
C.     Program Kementrian Kesehatan dalam Upaya Pencegahan
Korupsi.......................................................................................... 8

BAB  III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA
                                           




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemerintahan merupakan harapan masyarakat yang angung yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertnggung jawab. Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara dan masyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu. UUD 1945, Yang mengandung tata cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Good and clean Governance?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Reformasi Birokrasi?
3.      Apakah yang dimaksud dengan Program Kementrian Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi?

C.    Tujuan
1.      Untuk dapat mengetahui Good and clean Governance.
2.      Untuk dapat mengetahui Reformasi Birokrasi.
3.      Untuk dapat mengetahui Program Kementrian Kesehatan Dalam Upaya Pecegahan Korupsi.





BAB II
PEMBAHSAN

A.    TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNENCE & GOOD GOVERNMENT)

1.      Pengertian Good Governance

   Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhiurusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yangdilaksanakan masyarakat.[1] sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yangefektif, efesien, transparan, jujur, dan bertnggung jawab. Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara danmasyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu. UUD 1945, Yang mengandung tata cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.

2.      Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsippokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
a.       penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
b.      kemandirian lembaga peradian,
c.       profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah,
d.      penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
e.       peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
3.      Good and Clean Governance dan Gerakan Anti korupsi
             Korupsi merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunannasional. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatnguna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik.Korupsi menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan kemerosotanmoral bangsa yang terus menerus merosot. Jeremy Pope mengemukakan bahwa korupsi terjadi jika peluang dan keinginanberada dalam waktu yang bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakanperubahan secara sistematis. Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn caramembalikkan siasat “laba tinggi, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi”: dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan mekanismeakuntabilitas. Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:[2]
a.     adanya political will dan political action dari pejabat negara dan pimpinan lembagapemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi.
b.      penegakan hukum secara tegas dan berat ( mis. Eksekusi mati bagi para koruptor)
c.       membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
d.      membangun mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang menjaminterlaksankannya praktik good and clean governance.
e.       memberikan pendidikan antikorupsi, baik dari pendidikan formal atau informal.
f.       gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan danmengembangkan spiritual antikorupsi.
4.      Good and Clean Governance dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan/ atau kepentinganmasyarakat.Beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia.
5.      Good and Clean Governance Dalam Islam
            Dalam system pemerintahan islam, Imam (Khalifah) Mempunyai kawajiban mensejahtrakan rakyatnya dengan segala cara yang di atur oleh syariat, salah satunya adalah dengan memberikan subsidi atau pemberian yang meringankan beban hidup rakyat, subsidi secara umum terbagi dua macam.
1.      Pemberian, Yaitu harta yang di berikan oleh imam dari baitul mal kepada orang-orang yang memiliki hak yang di berikan setiap tahunnya.
2.      Rizki, Yaitu harta yang di berikan oleh imam dari baitul mal kepada orang-orang yang memiliki hak yang di berikan setiap bulannya.[3]
B.     REFORMASI BIROKRASI
1.      Pengertian Reformasi Birokrasi
          Reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, dan komprehensif,dengan tujuan untuk merealisasikan tata pemerintahan yang baik. Goodgovernance (tata pemerintahan yang baik) adalah sistem yang memungkinkanterjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektifdan efisien dengan menjaga sinergi yang konstruktif di antara pemerintah,sektor swasta, dan masyarakat. Birokrasi menurut pemahamannya sebagai berikut.
a.   Birokrasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yangdijalankan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b.   Birokrasi adalah struktur organisasi yang digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya diangkat dan ditunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh peraturan yang diketahui (termasuk sebelumnya), dan justifikasi setiap keputusan membutuhkan referensi untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya ditentukan oleh pemberi mandat di luar struktur organisasi itu sendiri.
c.      Birokrasi adalah organisasi yang memiliki jenjang diduduki oleh pejabat yang ditunjuk/diangkat disertai aturan kewenangan dan tanggung jawabnya, dan setiap kebijakan yang dibuat harus diketahui oleh pemberi mandat.
d.      Birokrasi adalah suatu organisasi formal yang diselenggarakan berdasarkan aturan, bagian, unsur, yang terdiri atas pakar yang terlatih. Wujud birokrasi berupa organisasi formal yang besar, merupakan ciri nyata masyarakat modern dan bertujuan menjalankan tugas pemerintahan serta mencapai keterampilan dalam bidang kehidupan. Reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah meningkatkan kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, reformasi birokrasi berarti:
a)      perubahan cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak);
b)      perubahan penguasa menjadi pelayan;
c)      mendahulukan peranan dari wewenang;
d)     tidak berpikir hasil produksi tetapi hasil akhir;
e)      perubahan manajemen kerja;
f)       mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan profesional, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melalui penataan kelembagaan, penataan ketatalaksanaan, penataan sumber daya manusia, akuntabilitas kinerja yang berkualitas efisien, efektif, dan kondusif, serta pelayanan yang prima (konsisten dan transparan).

2.      Visi dan Misi Reformasi Birokrasi

a.      Visi
     Terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
b.      Misi
Mengembalikan cita dan citra birokrasi pemerintahan sebagai abdi Negara
dan abdi masyarakat serta dapat menjadi suri teladan dan panutan masyarakatdalam menjalani kehidupan sehari hari.


3.      Tujuan Reformasi Birokrasi
            Secara umum tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan pemerintahan yang baik, didukung oleh penyelenggara negara yang profesional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan prima.

4.      Sasaran Reformasi Birokrasi
a.     Terwujudnya birokrasi profesional, netral dan sejahtera, mampu
menempatkandiri sebagai abdi negara dan abdi masyarakat guna mewujudkanpelayanan masyarakat yang lebih baik.
b.    Terwujudnya kelembagaan pemerintahan yang proporsional, fleksibel,
efektif, efisien di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.[4]
c.  Terwujudnya ketatalaksanaan (pelayanan publik) yang lebih cepat tidak berbelit, mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Agar reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik dan menunjukkan cepatnya keberhasilan, faktor sukses penting yang perlu diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah:
1) Faktor Komitmen pimpinan; karena masih kentalnya budaya paternalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
2)      Faktor kemauan diri sendiri; diperlukan kemauan dan keikhlasan
                   penyelenggara pemerintahan (birokrasi) untuk mereformasi diri sendiri.
3)      Kesepahaman; ada persamaan persepsi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi terutama dari birokrat sendiri, sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat yang menghambat reformasi.
4)      Konsistensi; reformasi birokrasi harus dilaksanakan berkelanjutan dan konsisten, sehingga perlu ketaatan perencanaan dan pelaksanaan.

C.    PROGRAM KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

            Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi nasional yang telah dirumuskan, yakni:
1.      melaksanakan upaya upaya pencegahan;
2.      melaksanakan langkah langkah strategis dibidang penegakan hukum;
3.      melaksanakan upaya upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundangundangan di bidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya;
4.      melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil Tipikor;
5.      meningkatkan upaya pendidikan dan bidaya antikorupsi;
6.    meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), Kementerian Kesehatan telah melaksanakan upaya percepatan

Reformasi birokrasi melalui berbagai cara dan bentuk, antara lain:
1.      Disiplin kehadiran menggunakan sistem fingerprint, ditetapkan masuk pukul 7.30 dan pulang kantor pukul 16.00, untuk mencegah pegawai melakukan korupsi waktu.
2.   Setiap pegawai negeri Kemenkes harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan dievaluasi setiap tahunnya, agar setiap pegawai mempunyai tugas pokok dan fungsi yang jelas, dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kinerjanya.
3.      Melakukan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien dan efektif ramah dan santun, diwujudkan dalam pelayanan prima.
4.   Penandatanganan pakta integritas bagi setiap pelantikan pejabat di kementerian kesehatan. Hal ini untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
5.     Terlaksananya Strategi Komunikasi pendidikan dan Budaya Anti- Korupsi melalui sosialisasi dan kampanye antikorupsi di lingkungan internal/seluruh Satker Kementerian Kesehatan.
6.     Sosialisasi tentang larangan melakukan gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12 b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan kewajiban atau tugasnya”.
7.      Pemberlakuan Sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE).
8.   Layanan Publik Berbasis Teknologi Informasi seperti seleksi pendaftaran pegawai melalui online dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
9.   Pelaksanaan LHKPN di lingkungan Kementerian Kesehatan didukung dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 03.01/ Menkes/066/I/2010, tanggal 13 Januari 2010.
10.  Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, berdasarkan Surat Keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor 01.TPS.17.04.215.10.3445, tanggal 30 Juli 2010.
11.  “Tanpa Korupsi”, “Korupsi Merampas Hak Masyarakat untuk Sehat”, “Hari Gini Masih Terima Suap”, dll.[5]



BAB III
KESIMPULAN

             Good and Clean Governance/ Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertnggung jawab. Good and Clean Governance dalam Islam dalam system pemerintahan islam, Imam (Khalifah) harus mempunyai kawajiban menyejahetrakan rakyatnya dengan segala cara yang di atur oleh syariat, salah satunya adalah dengan memberikan subsidi atau pemberian yang meringankan beban hidup rakyat, subsidi secara umum terbagi dua macam.
           Reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah meningkatkan kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, reformasi birokrasi berarti: mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan profesional, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Program kementerian kesehatan dalam upaya pencegahan korupsi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi nasional yang telah dirumuskan, yakni:
1.      melaksanakan upaya upaya pencegahan;
2.      melaksanakan langkah langkah strategis dibidang penegakan hukum;
3.      melaksanakan upaya upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundangundangan di bidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya;
4.      melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil Tipikor;
5.      meningkatkan upaya pendidikan dan bidaya antikorupsi;
6.      meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi. 




DAFTAR PUSTAKA
                                                                                               




 

0 Response to "PENDIDIKAN ANTI KORUPSI: TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNENCE & GOOD GOVERNMENT)"

Post a Comment