WELCOME TO MY BLOG

(BABUL 'ILMI)

PERANAN MAHASISWA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI



Tugas kelompok
PERANAN MAHASISWA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI
Dosen: Waluyo Erry Wahyudi, M. Pd. I
                                                         Disusun oleh :

Nama                                      NPM
Junaida                                    1311010254
Nurlaili Nafiah                        1311010256
Jurusan             : Pendidikan Agama Islam
Semester          : VI
Kelas               : F



         
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG 2016




 
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
          Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Selaku Dosen Pembimbing kita. Semoga Allah SWT. Senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.





                                                                  Bandar Lampung, 4 Maret 2016


                                                                                    Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ................................................................................ ii       
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1
A.    Latar Belakang ............................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah ......................................................................... 1
C.     Tujuan ........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Korupsi........................................................................ 2
B.     Peranan Mahasiswa dalam Mencegah Korupsi............................. 3
C.     Keterlibatan Mahasiswa................................................................ 4
BAB III KESIMPULAN
D.    Kesimpulan.................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Korupsi yang terjadi di indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Di lain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukan hasil yang optimal.
korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita. jika kondisi ini tetap di biarkan maka korupsi akan menghancurkan negeri ini.
Korupsi di tanah negeri, ibarat warisan haram tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti.
Oleh karean itu mahasiswa diharapkan dapat ikut serta dalam memberantas korupsi, agar tidak semakin banyak pelaku korupsi di negara ini. Karena mahasiswa mempunyai peran pebting dalam memberantas korupsi dengan jiwa dan intelegensi yang ia milki.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian korupsi ?
2.    Apa peran mahasiswa dalam pencegahan korupsi?

C.     Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian korupsi
2.    Untuk mengetahui peran mahasiswa dalam pencegahan korupsi





BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.[1]
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim, menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya (kelompoknya) atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
B.       Peranan Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahawa mahasiswa mempunyai paranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumapah Pemuda tahun 1928, Proklamasi kemeerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.[2]
Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda dan idealisme. Dengan kemampuan intelektualitas yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai  menjadi agen perubahan( agent of change).
Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiawa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyatakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
C. Keterlibatan Mahasiswa
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/ nasional. Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolak ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi.
Mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kawajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
1.      Di Lingkungan Keluarga
Internasionalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tesebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku keseharian anggota kaluarga, misalnya:[3]
a.    Apakah dalam mengendarai kendaraan bermotor bersama ayahnya atau anggota kelurga yang lain, peraturan lain dipatuhi? Misalnya tidak bebelok/berputar ditempat dimana ada tanda larangan berbelok/ berputar, tidak menghentikan kendaraan melewati batas marka jalan tanda berhenti di saat lampu lalu lintas berwarna merah, tidak memarkir/ menghentikan kendaraan ditempat dimana terdapat tanda dilarang parkir/ berhenti, dsb.
b.  Apakah ketika berboncengan motor bersama kakakya atau anggota keluarga lainnya,tidak menjalankan motornya di atas pedestrian dan mengambil hak pejalan kaki? tidak mengendarai motor berlawanan arah? Tidak mengendarai motor melebihi kapasitas (misalnya satu motor berpenumpang 3 atau bahkan 4 orang).
c.  Apakah penghasilan orang tua tidak berasal dari tindak korupsi? Apakah orang tua tidak menyalahgunakan fasilitas kantor yang menjadi haknya?
d.   Apakah ada di antara anggota kaluarga yang menggunakan produk poduk bajakan (lagu, film, software, tas, sepatu, dsb.)
Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan/ tata tertib yang berlaku. Subtansi dari dilarangnya atuan/ tata tertib adalah dirugikannya oarang lain karena haknya terampas. Terampasnya hak orang lain merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi.
Tahapan proses internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa yang di awali dari lingkungan keluarga sangat sulit untuk dilakukan. Justru karena anggota kaluarga adalah orang-orang terdekat, yang setiap saat bertemu dan berkumpul, maka pengamatan terhadap adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam keluarga bias. Bagaimana mungkin seorang anak berani untuk berani menegur ayahnya ketika sang ayah kerap kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah anak memiliki keberanian untuk menegur anggota keluarga yang lain karena menggunakan barang-barang bajakan? Nilai–nilai yang ditanamkan oang tua kepada anak-anaknya bemula dari lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai tesebut akan terbawa selama hidupnya. Jadi, ketika seorang mahasiswa berhasil melewati masa yang sulit ini, maka dapat diharapkan ketika terjun ke masyarakat, mahasiswa tersebut akan selamat melewati berbagai rintangan yang mengah kepada tindak korupsi. Paling tidak, ada satu orang generasi muda tidak tergiur  untuk melakukan tindak korupsi, jika Pendidikan Anti  korupsi diikuuti oleh banyak perguran tinggi, maka akan diperoleh cukup  banyak generasi muda yang dapat menjadi benteng anti korupsi di indonesia.


2.    Di Lingkungan Kampus
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti-karupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk kemunitas mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaiku karuptif dan tidak korupsi. Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dpat mencegah agar rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai-nilai anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, seminar, dan kuliah pendidikan anti koupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.[4]
3.    Di Masyarakat Sekitar
Hal yang sama dapat dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok mahasiswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar, misalnya:
a.    Apakah kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak? Adakah biaya yang di perlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan  sehingga masyarakat umum tau?
b. Apakah infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu-rambu penyeberangan jalan, dsb.
c.  Apakah pelayanan publik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian kompor gas, bantuan langsung tunai, dsb.
d.   Apakah akses publik kepada berbagai informasi mudah didapatkan?

Satu bentuk gerakan yang sederhana, misalnya gerakan tidak menyuap untuk setiap pengurusan KTP, KK, SIM, atau pelanggaran lalu lintas, apabila dilakukan serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia pasti akan menghasilkan dampak yang sangat luar biasa. Bayangkan berapa jumlah rupiah yang bisa di selamatkan, apabila ada 25 juta orang yang mengurus KTP dalam 1 tahun, dan setiap orang mengeluarkan uang sogokan sebesar    Rp. 5000,-, maka dalam tahun tersebut akan terkumpul uang sebesar Rp. 125.000.000.000, dengan uang sebesar itu berapa anak sekolah yang bisa di biayai, berapa orang sakit yang bisa berobat, berapa kilometer ruas jalan yang bisa di bangun, berapa jembatan yang bisa di bangun, berapa gedung sekolah yang bisa didirikan? Jumlah tersebut tentunya akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
Coba bayangkan apabila lebih banyak lagi gerakan anti korupsi yang bisa kita lakukan, berapa banyak kekayaan negara yang bisa diselamatkan dan bisa dipergunakan untuk sesuatu yang lebih penting? Tidak ada lagi mark-up anggaran, tidak ada lagi intensif-intensif untuk meluruskan perundang-undangan, tidak ada lagi kebocoran-kebocoran dana proyek, tidak ada lagi perusakan hutan, tidak ada lagi biaya siluman untuk pengurusan berbagai izin, tidak ada anggaran untuk jalan-jalan anggota dewan dan pejabat dengan alasan studi banding dan sebagainya. Maka kita pasti yakin bahwa negara ini memang negara yang kaya.Apakah anda siap memberikan konstribusi anda untuk tidak melakukan korupsi?


4.      Di Tingkat lokal dan Nasional
Dalam konteks nasional, ketertiban seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku korupsi dan tindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang di milikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan masa anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional. Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan meluas kelingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu negara. Dari ujung aceh sampai ke papua, Negara Indonesia diberikan berkah yang amat besar dari Tuhan Yang Maha Esa. Hampir tidak ada satu wilayahpun di negara Indonesia ini yang tidak subur atau tidak mempunyai potensi sumber daya alam yang baik. Segala jenis kayu, bambu, tumbuhan pangan dapat hidup dengan baik dan subur. Sedangkan didalam tanah tak urung melimpahnya minyak bumi, batu bara, gas alam, panas bumi, bijih besi, tembaga, aluminium, nikel sampai uranium. Belum lagi kekayaan laut yang sangat besar dengan luas yang sangat luar biasa.Selain itu anugrah bahwa Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang sangat berlimpah sinar matahari dan hanya mempunyai 2 musim yang sangat menghidupi.
Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini.sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang menderita karna sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan karna setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat paling tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat tinggal yang layak, tidak ada kemacetan yang parah karna kota tertata dengan baik, anak-anak tumbuh dengan sehat karna ketercukupan gizi yang baik. Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah.[5]






BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan makalah di atas, maka dapat dipetik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.    Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.
2.    Mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak gerakan anti korupsi yang didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
3.    Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional.










DAFTAR PUSTAKA
http://megasholihah33.blogspot.co.id/2015/07/peran-mahasiswa-dalam-memberantas.html
http://www.itb.ac.id/news/3150.xhtml





[1] http://ikipwates-andi.blogspot.co.id/2014/06/peranan-mahasiswa-dalam-gerakan-anti.html
[2] http://tugaskuliahghofur.blogspot.co.id/2014/11/makalah-peran-mahasiswa-dalam-upaya.html
[3] http://megasholihah33.blogspot.co.id/2015/07/peran-mahasiswa-dalam-memberantas.html
[4] http://www.itb.ac.id/news/3150.xhtml
[5] http://www.slideshare.net/DebuYandi/peran-mahasiswa-dalam-mencegah-korupsi

0 Response to "PERANAN MAHASISWA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI"

Post a Comment