Tugas
kelompok
PERANAN MAHASISWA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI
Dosen: Waluyo Erry Wahyudi, M. Pd. I
Disusun oleh :
Nama NPM
Junaida 1311010254
Nurlaili Nafiah 1311010256
Jurusan :
Pendidikan Agama Islam
Semester :
VI
Kelas :
F
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
BANDAR
LAMPUNG 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah
tepat pada waktunya.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Selaku Dosen Pembimbing
kita. Semoga Allah SWT. Senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
................................................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1
A.
Latar
Belakang ............................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah ......................................................................... 1
C. Tujuan ........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Korupsi........................................................................ 2
B.
Peranan
Mahasiswa dalam Mencegah Korupsi............................. 3
C. Keterlibatan Mahasiswa................................................................ 4
BAB III KESIMPULAN
D. Kesimpulan..................................................................................
10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Korupsi yang terjadi di indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan
berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah
menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem
hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Di
lain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum
menunjukan hasil yang optimal.
korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah olah
telah menjadi bagian dari kehidupan kita. jika kondisi ini tetap di biarkan maka
korupsi akan menghancurkan negeri ini.
Korupsi
di tanah negeri, ibarat warisan haram tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari
sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang
silih berganti.
Oleh
karean itu mahasiswa diharapkan dapat ikut serta dalam memberantas korupsi,
agar tidak semakin banyak pelaku korupsi di negara ini. Karena mahasiswa
mempunyai peran pebting dalam memberantas korupsi dengan jiwa dan intelegensi
yang ia milki.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian korupsi
?
2. Apa peran mahasiswa
dalam pencegahan korupsi?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian korupsi
2. Untuk mengetahui peran
mahasiswa dalam pencegahan korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Kata Korupsi
berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini
Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan
jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi
menurut Huntington(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang
diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka
memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan
perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai
macam modus.[1]
Banyak para ahli yang mencoba
merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara
penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah
urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber
kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal
(misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri
sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan
mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim, menyatakan bahwa seorang
pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari
seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang
menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang
menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya
atau partainya (kelompoknya) atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku
pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
B. Peranan
Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi
Dalam sejarah
perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahawa mahasiswa mempunyai paranan yang
sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang
dimulai Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumapah Pemuda tahun 1928, Proklamasi
kemeerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi
tahun 1998, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar
tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai
gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.[2]
Peran penting mahasiswa
tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu:
intelektualitas, jiwa muda dan idealisme. Dengan kemampuan intelektualitas yang
tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti
bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa
ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa
mahasiswa berperan sangat penting sebagai
menjadi agen perubahan( agent of change).
Dalam konteks gerakan
anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor
penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki yaitu:
intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan
kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiawa diharapkan
mampu menjadi agen perubahan, mampu
menyatakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang
koruptif, dan mampu menjadi watch dog
lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
C. Keterlibatan Mahasiswa
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan
kampus, di masyarakat sekitar,
dan di tingkat lokal/ nasional.
Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolak ukur yang pertama dan utama
bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam
diri mereka sudah terjadi.
Mahasiswa dalam gerakan
anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa
sebagai peserta didik yang mempunyai kawajiban ikut menjalankan visi dan misi
kampusnya. Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti di masyarakat
dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang
warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat
lainnya.
1. Di Lingkungan Keluarga
Internasionalisasi
karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan
keluarga. Kegiatan tesebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku
keseharian anggota kaluarga, misalnya:[3]
a. Apakah dalam mengendarai kendaraan bermotor bersama ayahnya atau anggota
kelurga yang lain, peraturan lain dipatuhi? Misalnya tidak bebelok/berputar
ditempat dimana ada tanda larangan berbelok/ berputar, tidak menghentikan
kendaraan melewati batas marka jalan tanda berhenti di saat lampu lalu lintas
berwarna merah, tidak memarkir/ menghentikan kendaraan ditempat dimana terdapat
tanda dilarang parkir/ berhenti, dsb.
b. Apakah ketika berboncengan motor bersama kakakya atau anggota keluarga
lainnya,tidak menjalankan motornya di atas pedestrian dan mengambil hak pejalan
kaki? tidak mengendarai motor berlawanan arah? Tidak mengendarai motor melebihi
kapasitas (misalnya satu motor berpenumpang 3 atau bahkan 4 orang).
c. Apakah penghasilan orang tua tidak berasal dari tindak korupsi? Apakah
orang tua tidak menyalahgunakan fasilitas kantor yang menjadi haknya?
d. Apakah ada di antara anggota kaluarga yang menggunakan produk poduk bajakan
(lagu, film, software, tas, sepatu, dsb.)
Pelajaran yang dapat
diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap
aturan/ tata tertib yang berlaku. Subtansi dari dilarangnya atuan/ tata tertib
adalah dirugikannya oarang lain karena haknya terampas. Terampasnya hak orang
lain merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi.
Tahapan proses
internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa yang di awali dari
lingkungan keluarga sangat sulit untuk dilakukan. Justru karena anggota
kaluarga adalah orang-orang terdekat, yang setiap saat bertemu dan berkumpul,
maka pengamatan terhadap adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam
keluarga bias. Bagaimana mungkin seorang anak berani untuk berani menegur
ayahnya ketika sang ayah kerap kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah
anak memiliki keberanian untuk menegur anggota keluarga yang lain karena
menggunakan barang-barang bajakan? Nilai–nilai yang ditanamkan oang tua kepada
anak-anaknya bemula dari lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai
tesebut akan terbawa selama hidupnya. Jadi, ketika seorang mahasiswa berhasil
melewati masa yang sulit ini, maka dapat diharapkan ketika terjun ke
masyarakat, mahasiswa tersebut akan selamat melewati berbagai rintangan yang
mengah kepada tindak korupsi. Paling tidak, ada satu orang generasi muda tidak
tergiur untuk melakukan tindak korupsi,
jika Pendidikan Anti korupsi diikuuti
oleh banyak perguran tinggi, maka akan diperoleh cukup banyak generasi muda yang dapat menjadi
benteng anti korupsi di indonesia.
2. Di Lingkungan Kampus
Keterlibatan mahasiswa
dalam gerakan anti-karupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua
wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk kemunitas
mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah
agar dirinya sendiri tidak berperilaiku karuptif dan tidak korupsi. Sedangkan
untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dpat mencegah agar
rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak
berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan
anti-korupsi maka pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku anti-koruptif
dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan demikian mahasiswa tersebut
harus mempunyai nilai-nilai anti-korupsi dan memahami korupsi dan
prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti
kegiatan sosialisasi, seminar, dan kuliah pendidikan anti koupsi. Nilai-nilai
dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan kata lain seorang mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan
bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran
dan tanggung jawab.[4]
3. Di Masyarakat Sekitar
Hal yang sama dapat
dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok mahasiswa untuk mengamati lingkungan di
lingkungan masyarakat sekitar, misalnya:
a. Apakah kantor-kantor
pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya dengan sewajarnya:
pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak? Adakah biaya yang
di perlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut? Wajarkah jumlah
biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan sehingga masyarakat umum tau?
b. Apakah infrastruktur
kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan
terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu-rambu penyeberangan
jalan, dsb.
c. Apakah pelayanan publik
untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian kompor gas, bantuan
langsung tunai, dsb.
d. Apakah akses publik
kepada berbagai informasi mudah didapatkan?
Satu bentuk gerakan
yang sederhana, misalnya gerakan tidak menyuap untuk setiap pengurusan KTP, KK,
SIM, atau pelanggaran lalu lintas, apabila dilakukan serentak oleh seluruh
masyarakat Indonesia pasti akan menghasilkan dampak yang sangat luar biasa.
Bayangkan berapa jumlah rupiah yang bisa di selamatkan, apabila ada 25 juta
orang yang mengurus KTP dalam 1 tahun, dan setiap orang mengeluarkan uang
sogokan sebesar Rp. 5000,-, maka dalam
tahun tersebut akan terkumpul uang sebesar Rp. 125.000.000.000, dengan uang
sebesar itu berapa anak sekolah yang bisa di biayai, berapa orang sakit yang
bisa berobat, berapa kilometer ruas jalan yang bisa di bangun, berapa jembatan
yang bisa di bangun, berapa gedung sekolah yang bisa didirikan? Jumlah tersebut
tentunya akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
Coba bayangkan apabila
lebih banyak lagi gerakan anti korupsi yang bisa kita lakukan, berapa banyak
kekayaan negara yang bisa diselamatkan dan bisa dipergunakan untuk sesuatu yang
lebih penting? Tidak ada lagi mark-up anggaran, tidak ada lagi
intensif-intensif untuk meluruskan perundang-undangan, tidak ada lagi
kebocoran-kebocoran dana proyek, tidak ada lagi perusakan hutan, tidak ada lagi
biaya siluman untuk pengurusan berbagai izin, tidak ada anggaran untuk jalan-jalan
anggota dewan dan pejabat dengan alasan studi banding dan sebagainya. Maka kita
pasti yakin bahwa negara ini memang negara yang kaya.Apakah anda siap
memberikan konstribusi anda untuk tidak melakukan korupsi?
4. Di Tingkat lokal dan
Nasional
Dalam konteks nasional,
ketertiban seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat
mencegah terjadinya perilaku korupsi dan tindak korupsi yang masif dan
sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang di milikinya dapat
menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan masa anti korupsi baik yang
bersifat lokal maupun nasional. Berawal dari kegiatan-kegiatan yang
terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti
korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar
kampus kemudian akan meluas kelingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti
korupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan
oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi akan mampu membangunkan kesadaran
masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu negara. Dari ujung aceh sampai ke papua, Negara Indonesia diberikan berkah yang
amat besar dari Tuhan Yang Maha Esa. Hampir tidak ada satu wilayahpun di negara
Indonesia ini yang tidak subur atau tidak mempunyai potensi sumber daya alam
yang baik. Segala jenis kayu, bambu, tumbuhan pangan dapat hidup dengan baik
dan subur. Sedangkan didalam tanah tak urung melimpahnya minyak bumi, batu
bara, gas alam, panas bumi, bijih besi, tembaga, aluminium, nikel sampai
uranium. Belum lagi kekayaan laut yang sangat besar dengan luas yang sangat
luar biasa.Selain itu anugrah bahwa Indonesia terletak di garis khatulistiwa
yang sangat berlimpah sinar matahari dan hanya mempunyai 2 musim yang sangat
menghidupi.
Dengan kekayaan yang
sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan
bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini.sudah sewajarnya
kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki
tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang menderita karna
sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan karna setiap
orang mampu bersekolah sampai tingkat paling tinggi, tidak ada orang yang
tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat tinggal
yang layak, tidak ada kemacetan yang parah karna kota tertata dengan baik,
anak-anak tumbuh dengan sehat karna ketercukupan gizi yang baik. Anak-anak
jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita masa lalu
yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup sejahtera
dan diperhatikan oleh pemerintah.[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan makalah di
atas, maka dapat dipetik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus
melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta
dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian
penting dari masyarakat sangat diharapkan.
2.
Mahasiswa
juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak gerakan anti
korupsi yang didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, diharapkan
mampu menjadi agen perubahan, mampu
menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang
koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak
hukum.
3.
Keterlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi
empat wilayah, yaitu: di lingkungan
keluarga, di lingkungan kampus,
di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional.
DAFTAR PUSTAKA
http://megasholihah33.blogspot.co.id/2015/07/peran-mahasiswa-dalam-memberantas.html
http://www.itb.ac.id/news/3150.xhtml
[1]
http://ikipwates-andi.blogspot.co.id/2014/06/peranan-mahasiswa-dalam-gerakan-anti.html
[2]
http://tugaskuliahghofur.blogspot.co.id/2014/11/makalah-peran-mahasiswa-dalam-upaya.html
[3]
http://megasholihah33.blogspot.co.id/2015/07/peran-mahasiswa-dalam-memberantas.html
[4]
http://www.itb.ac.id/news/3150.xhtml
[5]
http://www.slideshare.net/DebuYandi/peran-mahasiswa-dalam-mencegah-korupsi
0 Response to "PERANAN MAHASISWA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI"
Post a Comment