WELCOME TO MY BLOG

(BABUL 'ILMI)

PEMBERANTASAN KORUPSI (Konsep, Strategi, Upaya dan Kerjasama Internasional Pemberantasan Korupsi)



Tugas kelompok 4

PEMBERANTASAN KORUPSI
Pendidikan Anti Korupsi
Dosen : Waluyo Erry Wahyudi, M.Pd.I

 Disusun Oleh:
Nama                                                              NPM
1.      Novia Nurjannah                                   1311010263
2.      Ririn Isnaini                                            1311010266
3.      Vika Rahayu                                          1311010265

Jurusan          : Pendidikan Agama Islam
Semester         : VI (Enam)
Kelas               : F



FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
                                                                       1437 H / 2016 





Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan As- Sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing mata kuliah. dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulis makalah ini.
 Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



                                                                               Bandar Lampung, 02 Maret 2016

  
                                                                                                     Penulis






Daftar Isi

Halaman Judul............................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................ ii
Daftar Isi....................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.     Tujuan Masalah.................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Konsep Pemberantasan Korupsi........................................................ 2
B.     Strategi Pemberantasan Korupsi....................................................... 2
C.     Upaya Penindakan Pemberantasan Korupsi...................................... 5
D.    Upaya Pencegahan Pemberantasan Korupsi..................................... 6
E.     Kerjasama Internasional Pemberantasan Korupsi............................. 6

BAB III PENUTUP
 Kesimpulan............................................................................................. 12

Daftar Pustaka





BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang pemberantasan korupsi yang mencangkup konsep, strategi, upaya penindakan, upaya pencegahan, dan kerjasama internasional pemberantasan korupsi.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa konsep pemberantasan korupsi?
2.      Bagaimana strategi pemberantasan korupsi?
3.      Bagaimana upaya penindakan pemberantasan korupsi?
4.      Bagaimana upaya pencegahan pemberantasan korupsi?
5.      Bagaimana kerjasama internasional pemberantasan korupsi?

C.    TUJUAN PENELITIAN
1.      Mengetahui konsep pemberantasan korupsi.
2.      Mengetahui Bagaimana strategi pemberantasan korupsi.
3.      Memahami upaya penindakan pemberantasan korupsi.
4.      Mengetahui upaya pencegahan pemberantasan korupsi.
5.      Mengetahui kerjasama internasional pemberantasan korupsi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    KONSEP PEMBERANTASAN KORUPSI
Korupsi dapat terjadi jika ada peluang, keinginan, dan bobroknya system pengawasan dalam waktu yang bersamaan. Korupsi dapat dimulai dari mana saja, misalnya suap ditawarkan pada seorang pejabat, atau sebaiknya seorang pejabat, meminta atau bahkan dengan cara memaksa memberikan uang pelicin. Orang yang menawarkan suap karena ia menginginkan sesuatu yang bukan haknya dan ia menyuap pejabat supaya pejabat itu mengabaikan peraturan. Keinginan korupsi dapat timbul karena kemiskinan, tetapi peluang untuk melakukan korupsi dapat dibatasi dengan meumuskan strategi yang realistis. [1]

B.     STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
Strategi untuk mengontrol korupsi harus berfokus pada 2 unsur yakni peluang dan keinginan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakan berubahan secara sistematis, sedangkan keinginan dapat dikurangi dengan cara membalikkan situasi kalkulasi resiko “untung rugi, resiko rendah” dengan cara menegakkan hukum, memberikan hukuman dengan efek jera secara efektif, dan menegakkan mekanisme akuntabilitas.
Memberantas korupsi bukanlah tujuan akhir, melainkan perjuangan melawan perilaku jahat dalam pemerintah yang merupakan bagian dari tujuan yang lebih luas, yakni menciptakan pemerintahan yang efektif, adil, dan efisien melalui berbagai strategi sebagai berikut.
1.      Reformasi Birokrasi
Wewenang pejabat publik untuk mengambil keputusan dan kecenderungan menyalahgunakannya dapat diperkecil dengan cara memodivikasi struktur organisasi dan pengelolaan program-program publik. Perubahan ini akan memperkecil insentif untuk memberi suap dan dapat memperkecil jumlah transaksi dan memperbesar peluang bagi masyarakat unuk mendapat pelayanan publik yang baik.
2.      Budaya
Senjata yang paling ampuh dalam pertempuran melawan korupsi adalah menumbuhkan kultur demokratis dan egaliter. Ciri kultur demokrasi adalah keterbukaan dan pengabdian kepada keterbukaan. Pengawal keterbukaan yang paling efektif adalah warga negara yang terhimpun dalam organisasi-organisasi yang dibentuk untuk tujuan yang diharapkan. Dalam konteks ini pers yang bebas sangat dibutuhkan. Tanpa kebebasan untuk mengajukan pertanyaan atau untuk mengadakan perubahan, rakyat tetap tidak berdaya karena terperangkat dalam system demkrasi yang dangkal.
3.      Kelembagaan
Secara kelembagaaan ada fungsi-fungsi kunci yang harus dilakukan oleh tulang punggung pemberantasan korupsi, baik pada tingkat prefentif, detektif, maupun represif. Harmonisasi kinerja antara lembaga kejaksaan agung, POLRI, badan pemeriksaan keuangan (BPK), dan KPK memegang peran penting dalam mensukseskan pemberantasan. Hanya disayangkan, saat ini tumpang tindih wewenang dan persaingan tidak sehat membayangi kinerja beberapa lembaga tersebut. Perseteruan antara KPK dan POLRI, atau POLRI dan kejaksaan agung merupakan salah satu contoh ketidak harmonisan tersebut.
4.      Integrasi Sistem Pemberantasan Korupsi
Tujuan pokok pembangunan sistem integritas nasional adalah membuat tindak pidana korupsi menjadi tindakan yang mempunyai “risiko tinggi” dan memberi “hasil sedikit”. Sistem itu dirancang untuk memastikan jangan sampai korupsi dapat terjadi, bukan mengandalkan sanksi hukum setelah korupsi terjadi. Integrasi sistem pemberantasan korupsi mencakup pilar-pilar; eksekutif, parlemen, peradilan, pelayanan publik, lembaga pengawas (BPK, KPK), masyarakat sipil dan media massa. Integrasi sistem pemberantasan korupsi membutuhkan identifikasi sistematis mengenai kelemahan dan peluang untuk memperkuat dan memperkokoh setiap pilar sehingga bersamasama menjadi kerangka yang kokoh. Untuk mewujudkan pelaksanaan proses kerja penanganan tindak pidana korupsi yang lancar, perlu dibuat: Pertama, sistem dan prosedur kerja antar instansi yang terkait dengan Core Unit. Kedua, standar pelaporan yang akan di pakai sebagai dokumen antar instansi. Ketiga, penjadwalan pertemuan regular untuk pembahasan masalah-masalah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, agar dapat diwujudkan persamaan persepsi atas suatu masalah.
5.      Sumber Daya Manusia
Upaya untuk memberantas kemiskinan etika dan meningkatkan kesadaran adalah mutlak diperlukan, karenanya sumber daya manusia yang unggul harus terus di bangun terutama melalui pendidikan. Sumber daya masyarakat yang seperti itu merupakan landasan yang sangat penting bagi sistem integritas nasional dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat yang kurang terdidik dan apatis tidak tahu hak-haknya dan bersikap menyerah pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajibannya.
6.      Infrastruktur
Infrastruktur yang di maksud disini adalah lembaga trias politika yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Berjalannya fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada koridor hak dan kewajibannya masing-masing akan memberikan kontribusi yang diharapkan dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya jika tidak, maka berarti infrastruktur politik nasional ini perlu dibenahi sehingga lembaga tersebut berfungsi sebagaimana mestinya dan pada akhirnya mendukung upaya pemberantasan korupsi nasional.[2]

C.    UPAYA PENINDAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK: [3]
1.      Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
2.      Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3.      Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4.      Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
5.      Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6.      Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7.      Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
8.      Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
9.      Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
10.  Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).


D.    UPAYA PENCEGAHAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.[4]

E.     KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Ada berbagai macam gerakan atau kerjasama internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan dan kerjasama ini dilakukan baik secara internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, kerjasama antar negara, juga kerjasama oleh masyarakat sipil atau Lembaga Swadaya Internasional (International NGOs).
1.      GERAKAN ORGANISASI INTERNASIONAL
a.      Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multi-disiplin (multi-disciplinary approach) dengan memberikan penekanan pada aspek dan dampak buruk dari korupsi dalam berbagai level atau tingkat. Pemberantasan juga dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pencegahan korupsi baik tingkat nasional maupun internasional, mengembangkan cara atau praktek pencegahan serta memberikan contoh pencegahan korupsi yang efektif di berbagai negara.
Kesemuanya harus disertai dengan a) kemauan politik yang kuat dari pemerintah (strong political will); b) adanya keseimbangan kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan peradilan; c) pemberdayaaan masyarakat sipil; serta d) adanya media yang bebas dan independen yang dapat memberikan akses informasi pada publik.
b.      Bank Dunia (World Bank)
Program yang dikembangkan oleh Bank Dunia didasarkan pada premis bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, perlu dibangun tanggung jawab bersama berbagai lembaga dalam masyarakat. Lembaga-lembaga yang harus dilibatkan diantaranya pemerintah, parlemen, lembaga hukum, lembaga pelayanan umum, watchdog institution seperti public-auditor dan lembaga atau komisi pemberantasan korupsi, masyarakat sipil, media dan lembaga internasional. Oleh Bank Dunia, pendekatan untuk melaksanakan program anti korupsi dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pendekatan dari bawah (bottom-up) dan pendekatan dari atas (top-down).
c.       OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development)
Pada tahun 1997, Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction disetujui. Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini menghimbau negara-negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman (pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak pidana suap dalam bidang ini.

d.      Masyarakat Uni Eropa
Di negara-negara Uni Eropa, gerakan pemberantasan korupsi secara internasional dimulai pada sekitar tahun 1996. Tahun 1997, the Council of Europe Program against Corruption menerima kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan menjadikan isu ini sebagai agenda prioritas. Hal yang dilakukan yaitu  mengidentifikasi area-area yang rawan korupsi dan meningkatkan cara-cara efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun 1998 dibentuk GRECO atau the Group of States against Corruption yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara anggota memberantas korupsi.
2.       GERAKAN LEMBAGA SWADAYA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL NGOs)
a.      Transparency International
Transparency International (TI) adalah sebuah organisasi internasional non-pemerintah yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat internasional.
Pada tahun 1995, TI mengembangkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index). CPI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di berbagai negara, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat yang diterbitkan setiap tahun dan dilakukan hampir di 200 negara di dunia. CPI disusun dengan memberi nilai atau score pada negara-negara mengenai tingkat korupsi dengan range nilai antara 1-10. Nilai 10 adalah nilai yang tertinggi dan terbaik sedangkan semakin rendah nilainya, negara dianggap atau ditempatkan sebagai negara-negara yang tinggi angka korupsinya.

b.      TIRI
TIRI (Making Integrity Work) adalah sebuah organisasi independen internasional non-pemerintah yang memiliki head-office di London, United Kingdom dan memiliki kantor perwakilan di beberapa negara termasuk Jakarta. Salah satu program yang dilakukan TIRI adalah dengan membuat jejaring dengan universitas untuk mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi.
Jaringan ini di Indonesia disingkat dengan nama I-IEN yang kepanjangannya adalah Indonesian-Integrity Education Network. TIRI berkeyakinan bahwa dengan mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi, mahasiswa dapat mengetahui bahaya laten korupsi bagi masa depan bangsa.
3.      INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
a.      United Nations Convention against Corruption (UNCAC).   
Salah satu instrumen internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah United Nations Convention against Corruption yang telah ditandatangani oleh lebih dari 140 negara. Penandatanganan pertama kali dilakukan di konvensi internasional yang diselenggarakan di Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31 Oktober 2003.
Beberapa hal penting yang diatur dalam konvensi adalah :
1)      Masalah pencegahan
Salah satu pencegahan dengan mengembangkan model kebijakan preventif seperti : pembentukan badan anti-korupsi, peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk pemilu dan partai politik, promosi terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas keuangan public, dll
2)      Kriminalisasi
Hal penting lain yang diatur dalam konvensi adalah mengenai kewajiban negara untuk mengkriminalisasi berbagai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi termasuk mengembangkan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan hukuman (pidana) untuk berbagai tindak pidana korupsi. Hal ini ditujukan untuk negara-negara yang belum mengembangkan aturan ini dalam hukum domestik di negaranya. Perbuatan yang dikriminalisasi tidak terbatas hanya pada tindak pidana penyuapan dan penggelapan dana publik, tetapi juga dalam bidang perdagangan, termasuk penyembunyian dan pencucian uang (money laundring) hasil korupsi. Konvensi juga menitikberatkan pada kriminalisasi korupsi yang terjadi di sektor swasta.
3)      Kerjasama internasional
Kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi adalah salah satu hal yang diatur dalam konvensi. Negara-negara yang menandatangani konvensi ini bersepakat untuk bekerja sama dengan satu sama lain dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, termasuk melakukan pencegahan, investigasi dan melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi. Negara-negara yang menandatangani Konvensi juga bersepakat untuk memberikan bantuan hukum timbal balik dalam mengumpulkan bukti untuk digunakan di pengadilan serta untuk mengekstradisi pelanggar. Negara-negara juga diharuskan untuk melakukan langkah-langkah yang akan mendukung penelusuran, penyitaan dan pembekuan hasil tindak pidana korupsi.
4)      Pengembalian aset-aset hasil korupsi.
Salah satu prinsip dasar dalam konvensi adalah kerjasama dalam pengembalian aset-aset hasil korupsi terutama yang dilarikan dan disimpan di negara lain. Hal ini merupakan isu penting bagi negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Kekayaan nasional yang telah dijarah oleh para koruptor harus dapat dikembalikan karena untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi, terutama di negara-negara berkembang, diperlukan sumber daya serta modal yang sangat besar. Modal ini dapat diperoleh dengan pengembalian kekayaan negara yang diperoleh dari hasil korupsi. Untuk itu negara-negara yang menandatangani konvensi harus menyediakan aturan-aturan serta prosedur guna mengembalikan kekayaan tersebut, termasuk aturan dan prosedur yang menyangkut hukum dan rahasia perbankan.
b.      Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction
Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah sebuah konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD. pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi yang memfokuskan diri pada sisi ‘supply’ dari tindak pidana suap  Konvensi Anti Suap ini menetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally binding) negara-negara peserta untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang menerima suap (bribe) dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini juga memberikan standar-standar atau langkah-langkah yang terkait yang harus dijalankan oleh negara perserta sehingga isi konvensi akan dijalankan oleh negara-negara peserta secara efektif.[5]






BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk mengambil keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelanggaran. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia yaitu selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Oleh karenanya, disetiap negara harus memiliki strategi dan berupaya menindak dan mencegah tindakan korupsi dengan kebijakan pemerintah masing-masing. Seperti di Indonesia yang memberikan hukum pidana kepada pelaku korupsi dan ditangani oleh lembaga-lembaga seperti BPK, KPK, dll. Yang paling penting agar tidak terjadi korupsi adalah disetiap diri harus memiliki nilai-nilai kejujuran dan rasa takut akan hal-hal yang haram. Karena sejatinya orang yang memiliki harta yang halal adalah orang-orang yang paling selamat agamanya, paling tenang hati dan pikirannya, paling lapang dadanya, paling sukses kehidupannya, dipenuhi keberkahan dan kehormatan serta harga diri bersih dan terjaga. 




DAFTAR PUSTAKA

Etika, “Upaya Pemberantasan Korupsi”, Diakses dari http://www.etika.lecture.ub.ac.id>files>2012/04.pdf, pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 0920
KPK, “Buku Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi”, Diakses dari http://acch.kpk.go.id/documents/10180/11243/Buku-Pendidikan-Anti Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi.pdf, pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 13.15
IPDN, “Upaya Pemberantasan Korupsi” diakses dari http://www.ipdn.ac.id>uploads>2013/10.pdf pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 10.00
Septian Ludi, “Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi”, diakses dari http://septianludy.blogspot.co.id/2014/07/pencegahan-dan-upaya pemberantasan.html pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 13.00
Surya Rama, “Pemberantasan Korupsi Untuk Menciptakan Masyarakat Madani (Beradab)”, diakses dari http://www.pustaka.ut.ac.id>fisip201215.pdf, pada tanggal 03 Maret2016 pukul 09.20

 



[1] Surya Rama, “Pemberantasan Korupsi Untuk Menciptakan Masyarakat Madani (Beradab)”, diakses dari http://www.pustaka.ut.ac.id>fisip201215.pdf, pada tanggal 03 Maret2016 pukul 09.20
[2] http://www.pustaka.ut.ac.id>fisip201215, Ibid
[3] IPDN, “Upaya Pemberantasan Korupsi” diakses dari http://www.ipdn.ac.id>uploads>2013/10.pdf pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 10.00
[4] Septian Ludi, “Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi”, diakses dari http://septianludy.blogspot.co.id/2014/07/pencegahan-dan-upaya-pemberantasan.html pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 13.00

[5] KPK, “Buku Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi”, Diakses dari http://acch.kpk.go.id/documents/10180/11243/Buku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi.pdf/540542da-4060-4029-ae3e-5e7dedb36d26, pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 13.15
 

1 Response to "PEMBERANTASAN KORUPSI (Konsep, Strategi, Upaya dan Kerjasama Internasional Pemberantasan Korupsi)"

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    ReplyDelete