Tugas kelompok 4
PEMBERANTASAN KORUPSI
Pendidikan Anti Korupsi
Dosen : Waluyo Erry Wahyudi, M.Pd.I
Disusun Oleh:
Nama NPM
1.
Novia Nurjannah 1311010263
2.
Ririn Isnaini 1311010266
3.
Vika Rahayu 1311010265
Jurusan :
Pendidikan Agama Islam
Semester
: VI (Enam)
Kelas : F
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
1437
H / 2016
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat
serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan Anti
Korupsi.
Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi
besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan
As- Sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing mata kuliah. dan kepada
segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulis
makalah ini.
Akhirnya penulis
menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka
dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis
Daftar Isi
Halaman Judul............................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................ ii
Daftar Isi....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Tujuan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Konsep
Pemberantasan Korupsi........................................................ 2
B.
Strategi
Pemberantasan Korupsi....................................................... 2
C.
Upaya
Penindakan Pemberantasan Korupsi...................................... 5
D.
Upaya Pencegahan Pemberantasan Korupsi..................................... 6
E.
Kerjasama Internasional Pemberantasan Korupsi............................. 6
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................. 12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di
perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak
korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang
sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan
rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat
memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat
yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan
membahas tentang pemberantasan korupsi yang mencangkup konsep, strategi, upaya
penindakan, upaya pencegahan, dan kerjasama internasional pemberantasan
korupsi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
konsep pemberantasan korupsi?
2. Bagaimana
strategi pemberantasan korupsi?
3. Bagaimana
upaya penindakan pemberantasan korupsi?
4. Bagaimana
upaya pencegahan pemberantasan korupsi?
5. Bagaimana
kerjasama internasional pemberantasan korupsi?
C. TUJUAN
PENELITIAN
1. Mengetahui
konsep pemberantasan korupsi.
2. Mengetahui
Bagaimana strategi pemberantasan korupsi.
3. Memahami
upaya penindakan pemberantasan korupsi.
4. Mengetahui
upaya pencegahan pemberantasan korupsi.
5. Mengetahui
kerjasama internasional pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP
PEMBERANTASAN KORUPSI
Korupsi dapat terjadi jika ada peluang, keinginan, dan bobroknya system
pengawasan dalam waktu yang bersamaan. Korupsi dapat dimulai dari mana saja,
misalnya suap ditawarkan pada seorang pejabat, atau sebaiknya seorang pejabat,
meminta atau bahkan dengan cara memaksa memberikan uang pelicin. Orang yang
menawarkan suap karena ia menginginkan sesuatu yang bukan haknya dan ia menyuap
pejabat supaya pejabat itu mengabaikan peraturan. Keinginan korupsi dapat
timbul karena kemiskinan, tetapi peluang untuk melakukan korupsi dapat dibatasi
dengan meumuskan strategi yang realistis. [1]
B. STRATEGI
PEMBERANTASAN KORUPSI
Strategi untuk mengontrol korupsi harus berfokus pada 2 unsur yakni
peluang dan keinginan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakan berubahan
secara sistematis, sedangkan keinginan dapat dikurangi dengan cara membalikkan
situasi kalkulasi resiko “untung rugi, resiko rendah” dengan cara menegakkan
hukum, memberikan hukuman dengan efek jera secara efektif, dan menegakkan
mekanisme akuntabilitas.
Memberantas korupsi bukanlah tujuan
akhir, melainkan perjuangan melawan perilaku jahat dalam pemerintah yang
merupakan bagian dari tujuan yang lebih luas, yakni menciptakan pemerintahan
yang efektif, adil, dan efisien melalui berbagai strategi sebagai berikut.
1. Reformasi
Birokrasi
Wewenang pejabat publik untuk mengambil keputusan dan kecenderungan
menyalahgunakannya dapat diperkecil dengan cara memodivikasi struktur
organisasi dan pengelolaan program-program publik. Perubahan ini akan
memperkecil insentif untuk memberi suap dan dapat memperkecil jumlah transaksi dan
memperbesar peluang bagi masyarakat unuk mendapat pelayanan publik yang
baik.
2. Budaya
Senjata yang paling ampuh dalam pertempuran melawan
korupsi adalah menumbuhkan kultur demokratis dan egaliter. Ciri kultur
demokrasi adalah keterbukaan dan pengabdian kepada keterbukaan. Pengawal
keterbukaan yang paling efektif adalah warga negara yang terhimpun dalam
organisasi-organisasi yang dibentuk untuk tujuan yang diharapkan. Dalam konteks
ini pers yang bebas sangat dibutuhkan. Tanpa kebebasan untuk mengajukan
pertanyaan atau untuk mengadakan perubahan, rakyat tetap tidak berdaya karena
terperangkat dalam system demkrasi yang dangkal.
3. Kelembagaan
Secara kelembagaaan ada
fungsi-fungsi kunci yang harus dilakukan oleh tulang punggung pemberantasan
korupsi, baik pada tingkat prefentif, detektif, maupun represif. Harmonisasi
kinerja antara lembaga kejaksaan agung, POLRI, badan pemeriksaan keuangan
(BPK), dan KPK memegang peran penting dalam mensukseskan pemberantasan. Hanya
disayangkan, saat ini tumpang tindih wewenang dan persaingan tidak sehat
membayangi kinerja beberapa lembaga tersebut. Perseteruan antara KPK dan POLRI,
atau POLRI dan kejaksaan agung merupakan salah satu contoh ketidak harmonisan
tersebut.
4. Integrasi Sistem Pemberantasan Korupsi
Tujuan pokok pembangunan
sistem integritas nasional adalah membuat tindak pidana korupsi menjadi
tindakan yang mempunyai “risiko tinggi” dan memberi “hasil sedikit”. Sistem itu
dirancang untuk memastikan jangan sampai korupsi dapat terjadi, bukan
mengandalkan sanksi hukum setelah korupsi terjadi. Integrasi sistem
pemberantasan korupsi mencakup pilar-pilar; eksekutif, parlemen, peradilan,
pelayanan publik, lembaga pengawas (BPK, KPK), masyarakat sipil dan media
massa. Integrasi sistem pemberantasan korupsi membutuhkan identifikasi
sistematis mengenai kelemahan dan peluang untuk memperkuat dan memperkokoh
setiap pilar sehingga bersamasama menjadi kerangka yang kokoh. Untuk mewujudkan
pelaksanaan proses kerja penanganan tindak pidana korupsi yang lancar, perlu
dibuat: Pertama, sistem dan prosedur kerja antar instansi yang terkait
dengan Core Unit. Kedua, standar pelaporan yang akan di pakai
sebagai dokumen antar instansi. Ketiga, penjadwalan pertemuan regular
untuk pembahasan masalah-masalah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,
agar dapat diwujudkan persamaan persepsi atas suatu masalah.
5. Sumber Daya Manusia
Upaya untuk memberantas kemiskinan etika dan meningkatkan
kesadaran adalah mutlak diperlukan, karenanya sumber daya manusia yang unggul
harus terus di bangun terutama melalui pendidikan. Sumber daya masyarakat yang
seperti itu merupakan landasan yang sangat penting bagi sistem integritas
nasional dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat yang kurang terdidik dan
apatis tidak tahu hak-haknya dan bersikap menyerah pada penyalahgunaan wewenang
oleh pejabat, sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip hanya akan
mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya tanpa bisa berpikir
kritis dalam memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajibannya.
6. Infrastruktur
Infrastruktur
yang di maksud disini adalah lembaga trias politika yang meliputi eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Berjalannya fungsi eksekutif, legislatif, dan
yudikatif pada koridor hak dan kewajibannya masing-masing akan memberikan
kontribusi yang diharapkan dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya jika tidak,
maka berarti infrastruktur politik nasional ini perlu dibenahi sehingga lembaga
tersebut berfungsi sebagaimana mestinya dan pada akhirnya mendukung upaya
pemberantasan korupsi nasional.[2]
C.
UPAYA
PENINDAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Upaya penindakan, yaitu dilakukan
kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan
pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan
yang dilakukan oleh KPK: [3]
1. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2
Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
2. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia,
EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway
pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah
yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
5. Dugaan korupsi pada
penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito
dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim
audit BPK (2005).
7. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta
(2005).
8. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara
Probosutedjo.
9. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai
tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan
negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
10. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
D.
UPAYA
PENCEGAHAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian
pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki
tanggung jawab yang tinggi. Para pegawai
selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang
memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok. Berusaha
melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.[4]
E.
KERJASAMA
INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Ada berbagai macam gerakan atau kerjasama
internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan dan kerjasama ini dilakukan
baik secara internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, kerjasama antar
negara, juga kerjasama oleh masyarakat sipil atau Lembaga Swadaya Internasional
(International NGOs).
1.
GERAKAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
a.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (United Nations)
Pemberantasan
korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multi-disiplin (multi-disciplinary
approach) dengan memberikan penekanan pada aspek dan dampak buruk dari
korupsi dalam berbagai level atau tingkat. Pemberantasan juga dilakukan dengan
mengeluarkan kebijakan pencegahan korupsi baik tingkat nasional maupun
internasional, mengembangkan cara atau praktek pencegahan serta memberikan
contoh pencegahan korupsi yang efektif di berbagai negara.
Kesemuanya
harus disertai dengan a) kemauan politik yang kuat dari pemerintah (strong
political will); b) adanya keseimbangan kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif dan peradilan; c) pemberdayaaan masyarakat sipil; serta d) adanya
media yang bebas dan independen yang dapat memberikan akses informasi pada
publik.
b. Bank Dunia (World Bank)
Program yang dikembangkan oleh Bank
Dunia didasarkan pada premis bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif,
perlu dibangun tanggung jawab bersama berbagai lembaga dalam masyarakat.
Lembaga-lembaga yang harus dilibatkan diantaranya pemerintah, parlemen, lembaga
hukum, lembaga pelayanan umum, watchdog institution seperti public-auditor
dan lembaga atau komisi pemberantasan korupsi, masyarakat sipil, media dan
lembaga internasional. Oleh Bank Dunia, pendekatan untuk melaksanakan program
anti korupsi dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pendekatan dari bawah (bottom-up)
dan pendekatan dari atas (top-down).
c.
OECD (Organization for Economic Co-Operation
and Development)
Pada tahun 1997, Convention on
Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction disetujui.
Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini
menghimbau negara-negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman
(pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak
pidana suap dalam bidang ini.
d. Masyarakat Uni Eropa
Di negara-negara Uni Eropa, gerakan
pemberantasan korupsi secara internasional dimulai pada sekitar tahun 1996.
Tahun 1997, the Council of Europe Program against Corruption menerima
kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan menjadikan isu ini sebagai
agenda prioritas. Hal yang dilakukan yaitu
mengidentifikasi area-area yang rawan korupsi dan meningkatkan cara-cara
efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun 1998 dibentuk GRECO atau the
Group of States against Corruption yang bertujuan untuk meningkatkan
kapasitas negara anggota memberantas korupsi.
2.
GERAKAN LEMBAGA
SWADAYA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
NGOs)
a.
Transparency
International
Transparency
International (TI) adalah sebuah organisasi internasional
non-pemerintah yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian
mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat
internasional.
Pada
tahun 1995, TI mengembangkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception
Index). CPI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di berbagai
negara, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini
masyarakat yang diterbitkan setiap tahun dan dilakukan hampir di 200 negara di
dunia. CPI disusun dengan memberi nilai atau score pada negara-negara
mengenai tingkat korupsi dengan range nilai antara 1-10. Nilai 10 adalah nilai
yang tertinggi dan terbaik sedangkan semakin rendah nilainya, negara dianggap
atau ditempatkan sebagai negara-negara yang tinggi angka korupsinya.
b.
TIRI
TIRI (Making Integrity Work) adalah sebuah organisasi
independen internasional non-pemerintah yang memiliki head-office di
London, United Kingdom dan memiliki kantor perwakilan di beberapa negara
termasuk Jakarta. Salah satu program yang dilakukan TIRI adalah dengan membuat
jejaring dengan universitas untuk mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas
dan/atau Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi.
Jaringan ini di Indonesia disingkat dengan nama I-IEN yang
kepanjangannya adalah Indonesian-Integrity Education Network. TIRI
berkeyakinan bahwa dengan mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas
dan/atau Pendidikan Anti Korupsi, mahasiswa dapat mengetahui bahaya laten
korupsi bagi masa depan bangsa.
3.
INSTRUMEN
INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
a. United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Salah satu instrumen internasional
yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah United
Nations Convention against Corruption yang telah ditandatangani oleh lebih
dari 140 negara. Penandatanganan pertama kali dilakukan di konvensi
internasional yang diselenggarakan di Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31
Oktober 2003.
Beberapa hal penting yang diatur dalam konvensi adalah :
1) Masalah pencegahan
Salah satu pencegahan dengan
mengembangkan model kebijakan preventif seperti : pembentukan badan
anti-korupsi, peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk pemilu
dan partai politik, promosi terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas keuangan
public, dll
2) Kriminalisasi
Hal penting lain yang diatur dalam
konvensi adalah mengenai kewajiban negara untuk mengkriminalisasi berbagai
perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi termasuk
mengembangkan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan hukuman
(pidana) untuk berbagai tindak pidana korupsi. Hal ini ditujukan untuk
negara-negara yang belum mengembangkan aturan ini dalam hukum domestik di
negaranya. Perbuatan yang dikriminalisasi tidak terbatas hanya pada tindak
pidana penyuapan dan penggelapan dana publik, tetapi juga dalam bidang
perdagangan, termasuk penyembunyian dan pencucian uang (money laundring) hasil
korupsi. Konvensi juga menitikberatkan pada kriminalisasi korupsi yang terjadi
di sektor swasta.
3) Kerjasama internasional
Kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi adalah
salah satu hal yang diatur dalam konvensi. Negara-negara yang menandatangani
konvensi ini bersepakat untuk bekerja sama dengan satu sama lain dalam setiap
langkah pemberantasan korupsi, termasuk melakukan pencegahan, investigasi dan
melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi. Negara-negara yang menandatangani
Konvensi juga bersepakat untuk memberikan bantuan hukum timbal balik dalam
mengumpulkan bukti untuk digunakan di pengadilan serta untuk mengekstradisi pelanggar.
Negara-negara juga diharuskan untuk melakukan langkah-langkah yang akan
mendukung penelusuran, penyitaan dan pembekuan hasil tindak pidana korupsi.
4)
Pengembalian aset-aset hasil korupsi.
Salah satu prinsip dasar dalam
konvensi adalah kerjasama dalam pengembalian aset-aset hasil korupsi terutama
yang dilarikan dan disimpan di negara lain. Hal ini merupakan isu penting bagi
negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Kekayaan
nasional yang telah dijarah oleh para koruptor harus dapat dikembalikan karena
untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi, terutama di negara-negara
berkembang, diperlukan sumber daya serta modal yang sangat besar. Modal ini
dapat diperoleh dengan pengembalian kekayaan negara yang diperoleh dari hasil
korupsi. Untuk itu negara-negara yang menandatangani konvensi harus menyediakan
aturan-aturan serta prosedur guna mengembalikan kekayaan tersebut, termasuk
aturan dan prosedur yang menyangkut hukum dan rahasia perbankan.
b. Convention on Bribery of Foreign Public Official
in International Business Transaction
Convention on Bribery of Foreign Public Official in International
Business Transaction adalah sebuah konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD.
pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi yang memfokuskan diri pada sisi
‘supply’ dari tindak pidana suap
Konvensi Anti Suap ini menetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally
binding) negara-negara peserta untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing
yang menerima suap (bribe) dalam transaksi bisnis internasional.
Konvensi ini juga memberikan standar-standar atau langkah-langkah yang terkait
yang harus dijalankan oleh negara perserta sehingga isi konvensi akan
dijalankan oleh negara-negara peserta secara efektif.[5]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Korupsi ialah perilaku yang buruk
yang tidak legal dan tidak wajar untuk mengambil keuntungan pribadi atau orang
lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest
(ketidakjujuran). Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu
pelanggaran. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya
kepercayaan. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia yaitu selalu
muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di
antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan
kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Oleh karenanya, disetiap negara
harus memiliki strategi dan berupaya menindak dan mencegah tindakan korupsi
dengan kebijakan pemerintah masing-masing. Seperti di Indonesia yang memberikan
hukum pidana kepada pelaku korupsi dan ditangani oleh lembaga-lembaga seperti
BPK, KPK, dll. Yang paling penting agar tidak terjadi korupsi adalah disetiap
diri harus memiliki nilai-nilai kejujuran dan rasa takut akan hal-hal yang
haram. Karena sejatinya orang yang memiliki harta yang halal adalah orang-orang
yang paling selamat agamanya, paling tenang hati dan pikirannya, paling lapang
dadanya, paling sukses kehidupannya, dipenuhi keberkahan dan kehormatan serta
harga diri bersih dan terjaga.
DAFTAR
PUSTAKA
Etika,
“Upaya Pemberantasan Korupsi”, Diakses dari http://www.etika.lecture.ub.ac.id>files>2012/04.pdf,
pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 0920
KPK,
“Buku Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi”, Diakses dari http://acch.kpk.go.id/documents/10180/11243/Buku-Pendidikan-Anti
Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi.pdf, pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 13.15
IPDN, “Upaya Pemberantasan Korupsi” diakses dari http://www.ipdn.ac.id>uploads>2013/10.pdf pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 10.00
Septian Ludi,
“Pencegahan dan Upaya Pemberantasan Korupsi”, diakses dari http://septianludy.blogspot.co.id/2014/07/pencegahan-dan-upaya
pemberantasan.html pada tanggal 03 Maret 2016 pukul
13.00
Surya Rama, “Pemberantasan Korupsi Untuk Menciptakan
Masyarakat Madani (Beradab)”, diakses dari http://www.pustaka.ut.ac.id>fisip201215.pdf,
pada tanggal 03 Maret2016 pukul 09.20
[1] Surya Rama, “Pemberantasan Korupsi Untuk
Menciptakan Masyarakat Madani (Beradab)”, diakses dari http://www.pustaka.ut.ac.id>fisip201215.pdf,
pada tanggal 03 Maret2016 pukul 09.20
[3] IPDN, “Upaya Pemberantasan Korupsi”
diakses dari http://www.ipdn.ac.id>uploads>2013/10.pdf pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 10.00
[4] Septian Ludi, “Pencegahan dan Upaya Pemberantasan
Korupsi”, diakses dari http://septianludy.blogspot.co.id/2014/07/pencegahan-dan-upaya-pemberantasan.html pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 13.00
[5] KPK, “Buku Pendidikan Anti Korupsi Untuk
Perguruan Tinggi”, Diakses dari http://acch.kpk.go.id/documents/10180/11243/Buku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi.pdf/540542da-4060-4029-ae3e-5e7dedb36d26, pada tanggal 03 Maret 2016 pukul 13.15
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
ReplyDeletesyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...