Tugas
Kelompok 5
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNENCE & GOOD GOVERNMENT)
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Dosen : Waluyo Erry wahyudi, M.Pd.I
Disusun oleh:
Nama NPM
1.
Eti Yunita 1311010269
2.
Tohiroh saah 1311010288
Semester : VI (Enam)
Jurusan : Pendidikan Agama Islam
Kelas : F
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
1437 H / 2016 M
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr,wb
Segala puji dan puncak kekaguman
serta agungnya hanya semata tertuju kepada Allah SWT. Dialah yang telah
menganugerahkan Al-Quran sebagai “HudaL li annas, Rahmatan li alamin.” Dia lah
yang maha mengetahui makna dan maksud kandungannya, sholawat dan salam semoga
tercurah kepada Rasullulah Muhammad SAW. Dan manusia pilihannya, dialah
Rasullulah SAW. Penyampai, pengamal, serta penafsir pertama dan utama Al-Quran
Al-karim.
Dengan pertolongan dan
hidahnyalah, kami dapat menyusun makalah” Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Dan Bersih (Clean Governence & Good
Government) ”, makalah ini di susun untuk memenuhi tugas Bapak Waluyo Erry
Wahyudi, M.Pd. I Selaku dosen Materi Pendidikan Anti Korupsi, yang telah banyak
memberikan pengarahan dan bimbingannya kepada kami.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih sangat minim dan sangat jauh dari
kesempurnaan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini. Dan kami berharap semoga makalah ini
dapat berguna dan bermanfat bagi kita semua.
Aamiin................
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang................................................................................ 1
1.2.
Perumusan
Masalah........................................................................ 1
1.3. Tujuan ............................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Tata
kelola pemerintahan yang baik dan bersih
(clean governence & good government) ..................................................... 2
B.
Reformasi Birokrasi....................................................................... 5
C.
Program Kementrian Kesehatan dalam Upaya Pencegahan
Korupsi.......................................................................................... 8
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintahan merupakan
harapan masyarakat yang angung yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan
bertnggung jawab. Good and clean
governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara dan masyarakat
madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau
ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak
secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan
dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya
dan waktu. UUD 1945, Yang mengandung tata cara dasar yang mengatur kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran
dan kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD
sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Good and clean Governance?
2. Apakah
yang dimaksud dengan Reformasi Birokrasi?
3. Apakah
yang dimaksud dengan Program Kementrian Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan
Korupsi?
C. Tujuan
1. Untuk
dapat mengetahui Good and clean Governance.
2. Untuk
dapat mengetahui Reformasi Birokrasi.
3. Untuk
dapat mengetahui Program Kementrian Kesehatan Dalam Upaya Pecegahan Korupsi.
BAB
II
PEMBAHSAN
A. TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNENCE & GOOD GOVERNMENT)
1. Pengertian Good Governance
Good and clean governance memiliki
pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhiurusan public untuk
mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.Di
Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang
berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai
dengan kekuasaan yangdilaksanakan masyarakat.[1]
sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yangefektif, efesien,
transparan, jujur, dan bertnggung jawab. Good
and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara
danmasyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait.
Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa
bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat
dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal
biaya dan waktu. UUD 1945, Yang mengandung tata cara dasar yang mengatur
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi
kelancaran dan kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan
pengamalan UUD sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu
bangsa.
2.
Good
and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsippokok
good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas
program:
a.
penguatan fungsi
dan peran lembaga perwakilan,
b.
kemandirian
lembaga peradian,
c.
profesionalitas
dan integritas aparatur pemerinrtah,
d.
penguatan partisipasi
masyarakatmadani, dan
e.
peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi
daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang
pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
3.
Good
and Clean Governance dan Gerakan Anti korupsi
Korupsi merupakan permasalahan
besar yang merusak keberhasilan pembangunannasional. Korupsi adalah tingkah
laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatnguna meraih keuntungan
pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik.Korupsi
menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan
kemerosotanmoral bangsa yang terus menerus merosot. Jeremy Pope mengemukakan
bahwa korupsi terjadi jika peluang dan keinginanberada dalam waktu yang
bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakanperubahan secara
sistematis. Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn caramembalikkan siasat
“laba tinggi, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi”: dengan cara
menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan
mekanismeakuntabilitas. Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:[2]
a. adanya political
will dan political action dari pejabat negara dan pimpinan lembagapemerintahan
pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan
dan pemberantasan tindakan korupsi.
b.
penegakan hukum
secara tegas dan berat ( mis. Eksekusi mati bagi para koruptor)
c.
membangun
lembaga-lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
d.
membangun
mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang menjaminterlaksankannya praktik good
and clean governance.
e.
memberikan
pendidikan antikorupsi, baik dari pendidikan formal atau informal.
f.
gerakan agama
anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan danmengembangkan
spiritual antikorupsi.
4.
Good
and Clean Governance dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan
umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak
swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,dengan atau
tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan/ atau kepentinganmasyarakat.Beberapa
alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai
pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia.
5.
Good
and Clean Governance Dalam Islam
Dalam system pemerintahan islam,
Imam (Khalifah) Mempunyai kawajiban mensejahtrakan rakyatnya dengan segala cara
yang di atur oleh syariat, salah satunya adalah dengan memberikan subsidi atau
pemberian yang meringankan beban hidup rakyat, subsidi secara umum terbagi dua
macam.
1.
Pemberian, Yaitu
harta yang di berikan oleh imam dari baitul mal kepada orang-orang yang
memiliki hak yang di berikan setiap tahunnya.
2.
Rizki, Yaitu
harta yang di berikan oleh imam dari baitul mal kepada orang-orang yang
memiliki hak yang di berikan setiap bulannya.[3]
B.
REFORMASI BIROKRASI
1.
Pengertian
Reformasi Birokrasi
Reformasi
merupakan proses upaya sistematis, terpadu, dan komprehensif,dengan tujuan
untuk merealisasikan tata pemerintahan yang baik. Goodgovernance (tata pemerintahan
yang baik) adalah sistem yang memungkinkanterjadinya mekanisme penyelenggaraan
pemerintahan negara yang efektifdan efisien dengan menjaga sinergi yang
konstruktif di antara pemerintah,sektor swasta, dan masyarakat. Birokrasi
menurut pemahamannya sebagai berikut.
a. Birokrasi
merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yangdijalankan pegawai negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Birokrasi
adalah struktur organisasi yang digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya
diangkat dan ditunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh
peraturan yang diketahui (termasuk sebelumnya), dan justifikasi setiap
keputusan membutuhkan referensi untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya
ditentukan oleh pemberi mandat di luar struktur organisasi itu sendiri.
c. Birokrasi
adalah organisasi yang memiliki jenjang diduduki oleh pejabat yang
ditunjuk/diangkat disertai aturan kewenangan dan tanggung jawabnya, dan setiap
kebijakan yang dibuat harus diketahui oleh pemberi mandat.
d.
Birokrasi
adalah suatu organisasi formal yang diselenggarakan berdasarkan aturan, bagian,
unsur, yang terdiri atas pakar yang terlatih. Wujud birokrasi berupa organisasi
formal yang besar, merupakan ciri nyata masyarakat modern dan bertujuan
menjalankan tugas pemerintahan serta mencapai keterampilan dalam bidang
kehidupan. Reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah meningkatkan kinerja
melalui berbagai cara dengan tujuan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, reformasi birokrasi berarti:
a)
perubahan
cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak);
b)
perubahan
penguasa menjadi pelayan;
c)
mendahulukan
peranan dari wewenang;
d) tidak berpikir hasil produksi tetapi hasil akhir;
e)
perubahan
manajemen kerja;
f)
mewujudkan
pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan profesional, bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN), melalui penataan kelembagaan, penataan
ketatalaksanaan, penataan sumber daya manusia, akuntabilitas kinerja yang
berkualitas efisien, efektif, dan kondusif, serta pelayanan yang prima
(konsisten dan transparan).
2.
Visi dan Misi Reformasi Birokrasi
a.
Visi
Terwujudnya
pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata pemerintahan
yang baik.
b. Misi
Mengembalikan
cita dan citra birokrasi pemerintahan sebagai abdi Negara
dan abdi masyarakat
serta dapat menjadi suri teladan dan panutan masyarakatdalam menjalani
kehidupan sehari hari.
3. Tujuan Reformasi Birokrasi
Secara
umum tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan pemerintahan yang baik,
didukung oleh penyelenggara negara yang profesional, bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai
pelayanan prima.
4.
Sasaran Reformasi Birokrasi
a. Terwujudnya birokrasi profesional, netral dan sejahtera, mampu
menempatkandiri sebagai abdi negara dan
abdi masyarakat guna mewujudkanpelayanan masyarakat yang lebih baik.
b. Terwujudnya kelembagaan pemerintahan yang proporsional, fleksibel,
efektif, efisien di lingkungan
pemerintahan pusat dan daerah.[4]
c. Terwujudnya ketatalaksanaan (pelayanan publik) yang lebih cepat
tidak berbelit, mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Agar reformasi
birokrasi dapat berjalan dengan baik dan menunjukkan cepatnya keberhasilan,
faktor sukses penting yang perlu diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah:
1) Faktor
Komitmen pimpinan; karena masih kentalnya
budaya paternalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
2)
Faktor
kemauan diri sendiri; diperlukan kemauan dan
keikhlasan
penyelenggara
pemerintahan (birokrasi) untuk mereformasi diri sendiri.
3)
Kesepahaman; ada persamaan persepsi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi
terutama dari birokrat sendiri, sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat yang
menghambat reformasi.
4)
Konsistensi; reformasi birokrasi harus dilaksanakan berkelanjutan dan konsisten,
sehingga perlu ketaatan perencanaan dan pelaksanaan.
C.
PROGRAM KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN
KORUPSI
Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi (PPK), diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi
nasional yang telah dirumuskan, yakni:
1.
melaksanakan
upaya upaya pencegahan;
2.
melaksanakan
langkah langkah strategis dibidang penegakan hukum;
3.
melaksanakan
upaya upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundangundangan di bidang
pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya;
4.
melaksanakan
kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil Tipikor;
5.
meningkatkan
upaya pendidikan dan bidaya antikorupsi;
6. meningkatkan
koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan
korupsi. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK),
Kementerian Kesehatan telah melaksanakan upaya percepatan
Reformasi birokrasi melalui berbagai cara dan bentuk, antara lain:
1.
Disiplin
kehadiran menggunakan sistem fingerprint, ditetapkan masuk pukul 7.30
dan pulang kantor pukul 16.00, untuk mencegah pegawai melakukan korupsi waktu.
2. Setiap
pegawai negeri Kemenkes harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan
dievaluasi setiap tahunnya, agar setiap pegawai mempunyai tugas pokok dan
fungsi yang jelas, dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kinerjanya.
3.
Melakukan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien dan efektif ramah dan santun,
diwujudkan dalam pelayanan prima.
4. Penandatanganan
pakta integritas bagi setiap pelantikan pejabat di kementerian kesehatan. Hal
ini untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM).
5. Terlaksananya
Strategi Komunikasi pendidikan dan Budaya Anti- Korupsi melalui sosialisasi dan
kampanye antikorupsi di lingkungan internal/seluruh Satker Kementerian
Kesehatan.
6. Sosialisasi
tentang larangan melakukan gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12 b Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan “Setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri sipil atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan kewajiban atau tugasnya”.
7.
Pemberlakuan
Sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE).
8. Layanan Publik Berbasis Teknologi Informasi
seperti seleksi pendaftaran pegawai melalui online dalam rekrutmen Calon
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
9. Pelaksanaan
LHKPN di lingkungan Kementerian Kesehatan didukung dengan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 03.01/ Menkes/066/I/2010, tanggal 13 Januari 2010.
10. Membentuk
Unit Pengendalian Gratifikasi, berdasarkan Surat Keputusan Inspektorat Jenderal
Kementerian Kesehatan Nomor 01.TPS.17.04.215.10.3445, tanggal 30 Juli 2010.
11. “Tanpa
Korupsi”, “Korupsi Merampas Hak Masyarakat untuk Sehat”, “Hari Gini Masih
Terima Suap”, dll.[5]
BAB
III
KESIMPULAN
Good and Clean
Governance/ Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif,
efesien, transparan, jujur, dan bertnggung jawab.
Good and Clean Governance dalam Islam dalam system pemerintahan islam, Imam
(Khalifah) harus mempunyai kawajiban menyejahetrakan rakyatnya dengan segala
cara yang di atur oleh syariat, salah satunya adalah dengan memberikan subsidi
atau pemberian yang meringankan beban hidup rakyat, subsidi secara umum terbagi
dua macam.
Reformasi
birokrasi adalah upaya pemerintah meningkatkan kinerja melalui berbagai cara
dengan tujuan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Dengan demikian,
reformasi birokrasi berarti: mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih,
transparan, dan profesional, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Program kementerian kesehatan dalam upaya
pencegahan korupsi Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi (PPK), diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi nasional yang telah
dirumuskan, yakni:
1.
melaksanakan
upaya upaya pencegahan;
2.
melaksanakan
langkah langkah strategis dibidang penegakan hukum;
3.
melaksanakan
upaya upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundangundangan di bidang
pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya;
4.
melaksanakan
kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil Tipikor;
5.
meningkatkan
upaya pendidikan dan bidaya antikorupsi;
6.
meningkatkan
koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan
korupsi.
DAFTAR
PUSTAKA
[1]
https://waskitozx.wordpress.com/makalah/makalah-pendidikan-umum/pendidikan-kewarga-negaraan/tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-dan-bersih/
[2]
https://waskitozx.wordpress.com/makalah/makalah-pendidikan-umum/pendidikan-kewarga-negaraan/tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-dan-bersih/
0 Response to "PENDIDIKAN ANTI KORUPSI: TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNENCE & GOOD GOVERNMENT)"
Post a Comment